WE Online, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) @smindrawati mengumumkan pemerintah akan meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar dari 30 persen menjadi 35 persen. Para pengamat pajak mengatakan peningkatan tersebut perlu dilakukan agar tercipta keadilan pembayaran pajak.
Direktur Eksekutif The PRAKARSA @ah.maftuchan menilai pajak harus mencerminkan prinsip keadilan sehingga kebijakan penerapan penambahan lapisan struktur tarif PPh harus dilakukan. Berapa sih rekomendasi perhitungan pajak yang adil dan perlu diterapkan di Indonesia? Yuk, simak olahan visual di atas.