Factsheet atau lembar fakta ini disusun berdasarkan laporan penelitian yang disusun oleh Koalisi ResponsiBank Indonesia berjudul “Pelanggaran Hak Warga dan Tanggung Jawab Bank dalam Pembiayaan Industri Semen di Pegunungan Kendeng Utara”. Lembar fakta ini menguraikan perjuangan masyarakat Sedulur Sikep di Pegunungan Kendeng Utara yang menentang industri semen, berfokus pada dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Selama lebih dari satu dekade, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) berjuang melawan degradasi lingkungan yang mengancam sumber mata pencaharian dan keyakinan spiritual mereka terhadap Gunung Kendeng. Meskipun Mahkamah Agung mencabut izin PT Semen Indonesia pada 2016 dan pemerintah menyetujui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), izin baru tetap dikeluarkan, menciptakan risiko bencana dan konflik sosial.
Lembar fakta ini juga menyoroti peran bank, seperti Bank Mandiri dan Deutsche Bank, dalam mendanai industri semen yang melanggar hak asasi manusia dan merusak lingkungan. Meskipun ada komitmen terhadap pembiayaan berkelanjutan, banyak bank tidak menerapkan kebijakan yang memadai untuk mengatur pembiayaan yang bertanggung jawab. Kerangka kerja internasional, seperti Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM), diharapkan dapat diintegrasikan, tetapi masih banyak tantangan dalam implementasinya.
Keterlibatan HeidelbergCement dan PT Indocement Tunggal Perkasa dalam pembiayaan proyek semen menunjukkan dampak yang signifikan terhadap komunitas lokal dan lingkungan. Penilaian kebijakan terhadap bank-bank ini mengungkapkan kekurangan dalam mengatasi risiko lingkungan dan HAM, yang berpotensi memperburuk kondisi sosial dan lingkungan di wilayah tersebut. Dengan demikian, penting untuk mendorong praktik pembiayaan yang lebih bertanggung jawab agar hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan dapat terjaga.
Baca selengkapnya di sini: