White paper ini menawarkan gagasan mengenai Taksonomi Hijau yang berkeadilan, di mana panduan tersebut tidak hanya mengatur aspek ekonomi, sosial, lingkungan hidup, dan tata kelola dalam aktivitas ekonomi tetapi juga mengatur secara eksplisit mengenai inklusi, kesetaraan gender, dan hak asasi manusia (HAM). White paper ini memberikan beberapa prinsip Taksonomi Hijau berkeadilan antara lain pemenuhan terhadap salah satu tujuan strategis, Do No Significant Harm (DNSH), pemenuhan terhadap persyaratan minimum (minimum safeguards), dan perbaikan secara berkelanjutan.
White paper ini menekankan agar aktivitas ekonomi sektor energi yang berbasis bahan bakar fosil dan sumber alternatif energi lain yang menahan upaya penanganan perubahan iklim seperti biofuel, nuklir, dan gasifikasi batu bara tidak dapat dikategorikan sebagai aktivitas ekonomi hijau atau aktivitas ekonomi yang mendukung upaya transisi menuju pembangunan rendah karbon.
White paper ini disusun sebagai upaya untuk memberikan rekomendasi kepada OJK dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembaharuan living document Taksonomi Hijau untuk mengintegrasikan aspek sosial seperti proses transisi yang berkeadilan, dan memastikan bahwa aspek hak asasi manusia dan kesetaraan gender juga diperhatikan dalam dokumen taksonomi hijau dan implementasinya. Sebagai living dokument, diharapkan Taksonomi Hijau Indonesia dapat menjadi Taksonomi Hijau berkeadilan Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai aspek inklusivitas, kesetaraan gender, dan HAM seperti yang telah diusulkan dalam white paper ini. Selamat membaca!