The PRAKARSA 28/7/2022 mengadakan “Training on Human Rights Due Diligence and Risk Assessment”. Pelatihan ini merupakan bagian dari program Fair Finance Asia (FFA) untuk negara-negara anggotanya. Pelatihan yang dilakukan secara daring ini dihadiri oleh sebanyak 38 orang peserta yang terdiri dari CSO dan swasta.
Dalam sambutannya Ah Maftuchan selaku Direktur The PRAKARSA sekaligus koordinator ResponsiBank Indonesia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen ResponsiBank Indonesia untuk mendorong praktik bisnis yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap HAM dan aspek-aspek sosial di masyarakat.
“PRAKARSA bersama dengan beberapa organisasi lain yang tergabung dalam ResponsiBank Indonesia bekomitment untuk mendorong praktik bisnis di Indonesia makin berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap HAM dan aspek sosial dalam masyarakat” jelas Maftuchan.
Bisnis dan HAM sudah menjadi agenda bersama. UN dan PBB sudah memiliki United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) yang merupakan langkah maju bagi masyarakat dunia dan di tahun 2011 ditetapkan sebagai resolusi yang menjadi panduan anggota PBB untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis dan HAM di negaranya masing-masing.
Di Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) juga sudah mendorong praktik due diligent risk assessment secara terlembaga. Di tahun 2022 ini Dirjen HAM KUMHAM RI telah mengembangkan satu aplikasi PRIMAyang dirancang bersama masyarakat sipil untuk perusahaan swasta atau BUMD/BUMN untuk melakukan self–assessmentterhadap praktik bisnisnya yang dilakukan di lokasi masing-masing. Namun yang perlu dilakukan juga yakni pegawasan atas implementasi dari penggunaan aplikasi ini.
“Namun hal yang perlu kita lihat lebih jauh yakni kita perlu mengecek apakah data yang mereka sediakan sesuai dengan praktik dilapangan. Karena ini sifatnya self-asessment maka kita perlu memonitor implementasi dari aplikasi PRIMA yang sudah dikembangkan oleh KUMHAM, namun ini perlu kita apresiasi karena menunjukkan satu langkah maju untuk mendorong duediligence and risk assessment terhadap kegiatan bisnis di Indonesia” kata Maftuchan.
Dalam training hari ini kita harapkan menapat masukan dan pengetahuan dari ERM terkait dengan kebijakan dan praktik baik yang ada di negara lain terkait dengan HAM serta duediligence and risk assessmen sehingga kami dari responsibank memiliki bekal untuk memperkuat praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Maftuchan juga mengatakan pentingnya kolaborasi untuk mengurangi gap dan berdampak atas bisnis yang dilakukan.
“Saya harap tidak berhenti di training ini saja, seluruh peserta yang berasal dari private sector atau CSO bisa terus berkomunikasi dan berkolaborasi. Karena kolaborasi ini menjadi penting untuk men-trigger bisnis dan human right lebih tepat.”
Pembicara yang hadir hari ini adalah Dr. Hanh Nguyen sebagai senior sosial konsultan dan Rizky Ananda sebagai social performance and sustainability dari Environmental Resource Management (ERM).
Rizky menyampaikan bahwa HAM pada dasarnya dapat dibagi dalam empat kategori yakni civil & political, ekonomi sosial & cultural, labour right and collective right.
Kemudian Hanh juga menjelaskan terkait dengan berbagai standar internasional yang sudah ada untuk diadopsi dalam kebijakan dan praktik bisnis. Standar-standar tersebut antara lain yakni United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNBHR), International Finance Corporation (IFC) Performance Standards, EU Directive on Non-Financial Reporting, Sustainable Development Goals (SDGs), dan Equator Principles (EP4).
Han di akhir penutup presentasinya menekankan pentingnya risk assessment dan keterlibatan seluruh stakeholder dalam memonitoring dan memastikan kebijakan dan praktik bisnis sudah bertanggung jawab.