Pada policy brief ini, ditemukan bahwa Indonesia telah mencapai kemajuan dalam regulasi keuangan berkelanjutan, namun masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan. Beberapa bank telah menunjukkan kemajuan dalam kebijakan keberlanjutan, tetapi masih perlu akselerasi untuk menguatkan peran bank dalam menangani krisis iklim dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Meskipun beberapa bank telah berkomitmen dalam mengatasi perubahan iklim, masih terdapat bank yang belum meratifikasi kebijakan ini. Tema inklusi keuangan dan perlindungan konsumen mendapatkan nilai rata-rata tertinggi, sedangkan tema kesehatan, pertambangan, dan kesetaraan gender mendapatkan nilai rata-rata terendah.
Rekomendasi kebijakan yang diberikan meliputi peningkatan komitmen bank pada tema dan sektor yang masih mendapatkan penilaian rendah, seperti kesehatan, kesetaraan gender, pertambangan, perubahan iklim, serta gas dan minyak bumi. Bank juga perlu memiliki kebijakan tertulis terkait komitmen pembiayaan, mengacu pada kriteria keberlanjutan yang sudah ada, dan menerapkan taksonomi hijau secara mandatory.
OJK juga perlu mendorong iklim pembiayaan dan investasi yang berkelanjutan melalui kebijakan dan praktik baik yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Implementasi keuangan berkelanjutan dan pembiayaan hijau perlu melibatkan gugus tugas yang melibatkan multipihak termasuk CSO dan pihak swasta.
Baca selengkapnya Policy Brief volume 43 yang berjudul “Meninjau Kebijakan Keberlanjutan Bank di Indonesia: Sudahkah Cukup Serius?” berikut ini: