PB 36 – Pajak Kekayaan: Peluang Integrasi Zakat dan Pajak Untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi

Zakat dimaknai sebagai ibadah wajib, sedangkan pajak adalah sebuah ibadah muamalah (bersifat duniawi). Melihat data BAZNAS (2020), potensi zakat Indonesia cukup tinggi, mencapai 327,6 triliun rupiah pada tahun 2020.

Di sisi lain, ketimpangan merupakan permasalahan yang masih terus terjadi di berbagai belahan dunia, terutama di negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia.

Apakah dengan mensinergikan konsep zakat dan pajak kekayaan dapat membantu menyelesaikan masalah pembangunan sosial?

Policy Brief edisi 36 “Pajak Kekayaan: Peluang Integrasi Zakat dan Pajak Untuk Mengatasi Ketimpangan Sosial Ekonomi” ini, membahas juga tentang potensi dan tantangan pengumpulan zakat atau pajak kekayaan di Indonesia lalu melihat perbandingan pengelolaan zakat di Indonesia dan Malaysia serta rekomendasi yang PRAKARSA tulis.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.