PB 54 – Mengawal Kepentingan Indonesia dalam Negosiasi UN Tax Convention

Kebijakan perpajakan global yang timpang telah menimbulkan tantangan fiskal yang signifikan bagi Indonesia dan banyak negara berkembang. Rasio pajak Indonesia yang hanya sekitar 10% dari PDB jauh di bawah rata-rata kawasan, membatasi kemampuan negara dalam membiayai program-program pembangunan prioritas. Tantangan ini diperparah oleh praktik penghindaran pajak korporasi multinasional dan aliran keuangan gelap atau illicit financial flows (IFF), yang menyebabkan hilangnya miliaran dolar penerimaan potensial setiap tahunnya. Arsitektur perpajakan internasional yang ada dinilai tidak adil dan cenderung menguntungkan negara-negara maju.

Merespons kondisi ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi inisiatif UN Tax Convention, sebuah kerangka kerja sama perpajakan global yang lebih inklusif. Konvensi ini, yang proses negosiasi substansinya berlangsung hingga 2027, menawarkan peluang strategis bagi Indonesia. Manfaat potensialnya termasuk memperkuat ruang fiskal dengan memperluas basis pajak, khususnya dari ekonomi digital yang tengah pesat berkembang, serta membendung praktik penghindaran pajak melalui penguatan transparansi dan pertukaran informasi lintas negara, termasuk data kepemilikan manfaat (beneficial ownership).

Namun, untuk memaksimalkan manfaat konvensi ini, Indonesia menghadapi sejumlah tantangan utama. Di tingkat global, suara negara-negara Asia masih terfragmentasi, berbeda dengan blok Afrika yang lebih solid. Secara teknis, Indonesia masih terkendala oleh keterbatasan akses data lintas yurisdiksi, kapasitas kelembagaan, serta risiko mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak adil dan dapat menggerogoti kedaulatan fiskal.

Melalui policy brief ini, The PRAKARSA merekomendasikan agar Indonesia mengambil peran yang lebih proaktif. Langkah-langkah strategis yang dapat diambil antara lain memimpin konsolidasi posisi negara-negara Asia, memprioritaskan isu strategis nasional seperti pajak ekonomi digital dan pajak kekayaan global, memperkuat transparansi lintas negara, serta mengadvokasi mekanisme penyelesaian sengketa yang berimbang. Dengan demikian, Indonesia dapat memperjuangkan sistem perpajakan global yang berkeadilan dan mendukung pembiayaan pembangunan berkelanjutan.

Baca selengkapnya Policy Brief volume 54 yang berjudul “Mengawal Kepentingan Indonesia dalam Negosiasi UN Tax Convention” berikut ini: 

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.