PB 29 – Pemenuhan Hak Buruh Sawit: Salah Satu Pilar Perkebunan Berkelanjutan

Penelitian PRAKARSA menemukan bahwa pelanggaran hak buruh di perkebunan sawit masih terjadi, khususnya di wilayah Kalimantan Barat dan Sulawesi Tengah, meskipun perusahaan sawit sudah mengantongi sertifikasi sawit berkelanjutan, ISPO maupun RSPO. Permasalahan yang terus terjadi berulang seperti ketimpangan hubungan kerja, upah tidak layak, lemahnya penerapan K3, membatasi kebebasan berserikat, praktik kerja paksa, tidak dipenuhinya pesangon, tempat tinggal tidak layak dan adanya buruh anak.

Temuan penelitian memunculkan bahwa perusahaan sawit yang memiliki sertifikasi ISPO/RSPO yang jelas-jelas terdapat aspek perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh di dalamnya diabaikan. Ini menunjukkan bahwa masih lemahnya monitoring implementasi sertifikasi di lapangan. Pelanggaran hak-hak buruh di sektor sawit harus menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut perlu mendapatkan sanksi agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Apa saja rekomendasi kebijakan yang perlu dilakukan oleh kementerian terkait, perusahaan, OJK maupun serikat pekerja? Baca selengkapnya Policy Brief edisi 29 ini yang berjudul “Pemenuhan Hak Buruh Sawit: Salah Satu Pilar Perkebunan Berkelanjutan”.

Download Policy Brief edisi 29 “Pemenuhan Hak Buruh Sawit: Salah Satu Pilar Perkebunan Berkelanjutan” di bawah ini:

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.