HANOI, DDTCNews—Vietnam Institute for Economic and Policy Research (VEPR) menilai rendahnya rasio penerimaan di negara-negara ASEAN disebabkan kebijakan insentif pajak terhadap investor asing yang berlebihan.
Peneliti VEPR Pham Van Long mengatakan kesimpulan itu diambil berdasarkan penelitian VEPR bersama lembaga lainnya seperti Oxfam, Prakarsa, Vietnam Tax Justice Alliance dan Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA).
“Kami menyimpulkan salah satu alasan rasio penerimaan rendah adalah pemberian insentif pajak kepada investor yang terlalu murah hati sehingga mengikis basis pendapatan domestik,” katanya, Kamis (26/6/2020).
Data mencatat rata-rata rasio penerimaan negara Asean hanya 19,1% dari PDB pada 2018, atau kurang dari setengah jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Capaian itu juga lebih rendah ketimbang rasio pendapatan di Amerika Latin dan Karibia.
Pham menilai negara-negara ASEAN cenderung menggunakan instrumen insentif pajak demi menarik investor asing, padahal belum ada bukti sahih bahwa insentif pajak itu membantu meningkatkan arus modal asing.
Sebaliknya, jika strategi itu terus dilakukan, risiko penerimaan pajak bakal makin mengecil ke depannya. Kondisi ini tentu akan memengaruhi belanja untuk meningkatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Insentif pajak kepada investor asing itu justru telah menciptakan ketidakadilan untuk usaha kecil dan menengah,” ujar Pham.
Penelitian juga menunjukkan negara-negara Asean seperti sedang berlomba menawarkan insentif besar untuk investor. Sepanjang satu dekade terakhir, tarif PPh Badan di ASEAN telah turun dari 25,1% pada 2010 menjadi 21,7% pada 2020.
Sementara itu, Koordinator TAFJA Ah Maftuchan mendesak negara-negara ASEAN untuk dapat berkolaborasi menghilangkan kebijakan mengobral insentif pajak. Menurutnya pemberian insentif yang berlebihan harus segera dihentikan.
Dilansir dari Vietnamplus, penelitian VEPR bersama lembaga lainnya tersebut juga memuat tiga rekomendasi untuk membantu negara-negara ASEAN meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona ini.
Pertama, negara ASEAN perlu menyusun daftar putih dan daftar hitam mengenai insentif pajak, berisi klasifikasi insentif yang akan menguntungkan maupun menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kedua, negara ASEAN perlu menyepakati standar pajak minimum umum untuk menghentikan perlombaan insentif pajak terus berlanjut. Terakhir, negara ASEAN perlu menyepakati aturan tata kelola insentif pajak yang baik. (rig)
Source: DDTC