Pajak kekayaan atau pajak untuk orang kaya mampu memberikan tambahan signifikan untuk penerimaan negara. Berdasarkan simulasi yang dilakukan dalam penelitian, The PRAKARSA menemukan bahwa potensi pajak kekayaan yang dikenakan pada orang kaya dan super kaya (HNWI) dengan kekayaan bersih ≥Rp144 miliar dapat memberikan tambahan penerimaan negara berkisar antara 54 triliun hingga 155 triliun rupiah untuk sekali pengenaan. Penerimaan pajak kekayaan diperkirakan setara dengan 6,15 persen dari total penerimaan pajak tahun 2021 dan 0,46 persen dari PDB.
Peluang penerapan pajak kekayaan mendapat sinyal positif dari Anggota DPRRI dan HNWI yang diwawancarai dalam penelitian. Namun terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki sebelum pajak kekayaan diterapkan di Indonesia, seperti optimalisasi pajak saat ini, mempersiapkan regulasi perpajakan yang jelas hingga tingkat pelaksanaan teknis regulasi perpajakan. Selain itu, penerapan pajak kekayaan harus diiringi dengan perbaikan iklim investasi yang lebih kondusif dan rekognisi terhadap pembayar pajak kekayaan oleh pemerintah.
Di tengah ketimpangan sosial-ekonomi yang semakin runcing, kapasitas fiskal Indonesia digoncang efek pandemi Covid-19, pajak kekayaan semakin menemukan relevansinya. Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan yang dikenakan kepada warga super kaya. Pajak kekayaan juga merupakan instrument efektif untuk redistribusi kekayaan guna mengatasi ketimpangan.
Selain potensi dan peluang pajak kekayaan dari aspek kebijakan, penelitian ini juga melihat bahwa pajak kekayaan memiliki irisan dengan konsepsi zakat dan keduanya dapat didudukkan sebagai sebuah kesatuan yang dapat dilembagakan.
Penelitian ini juga memberikan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah. Simak selengkapnya informasi mengenai potensi dan peluang implementasi pajak kekayaan di Indonesia dalam laporan ini.