Perkuat Partisipasi Masyarakat Sipil dalam Aksesi OECD: The PRAKARSA Serahkan Rekomendasi Reformasi Pajak dan Jaminan Sosial kepada OECD Indonesia


Jakarta, 25 Juni 2026 – The PRAKARSA melakukan audiensi dengan Kepala OECD Indonesia, Bapak Massimo Geloso Grosso, dan tim OECD Indonesia untuk membahas agenda reformasi Indonesia dalam proses aksesi menuju keanggotaan OECD. Dalam audiensi tersebut, delegasi PRAKARSA yang dipimpin oleh Victoria Fanggidae, menyerahkan policy paper yang memuat rekomendasi kebijakan di bidang reformasi fiskal dan perpajakan serta reformasi jaminan sosial hari tua/pensiun.

Pertemuan tersebut menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai kerja dan prioritas PRAKARSA, khususnya pada isu tata kelola publik, kebijakan fiskal, perlindungan sosial, dan partisipasi masyarakat sipil dalam proses aksesi OECD. Diskusi juga menyoroti pentingnya standar perpajakan internasional, penguatan mobilisasi sumber daya domestik, serta kesiapan Indonesia menghadapi perubahan demografis, termasuk upaya memanfaatkan bonus demografi sekaligus mempersiapkan implikasi jangka panjang dari masyarakat yang menua.

Melalui policy paper pertama berjudul The Risk of Pseudo-Compliance: Assessing the Limits of Global Tax Standards for Indonesia’s Fiscal Justice and the Reform Agenda for Meaningful Accession, PRAKARSA menekankan bahwa aksesi OECD perlu dinilai dari dampak riilnya terhadap kapasitas perpajakan dan keadilan fiskal Indonesia, bukan semata-mata dari adopsi formal atas standar global. Kajian tersebut menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah mengadopsi berbagai agenda reformasi pajak OECD/G20 sejak 2016, penguatan hak pemajakan lintas yurisdiksi masih belum berjalan optimal, tercermin dari tax ratio yang masih berada di kisaran 10 persen dan kontribusi PPh Pasal 26 terhadap PDB yang relatif stagnan.

Untuk itu, PRAKARSA merekomendasikan agar proses aksesi ditempatkan sebagai platform negosiasi strategis, bukan sekadar agenda kepatuhan. Indonesia perlu menghindari posisi sebagai passive standard taker dengan memperkuat agenda renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda, menutup celah treaty shopping, memperkuat aturan Controlled Foreign Corporation dan kapasitas audit transfer pricing, serta mendorong akses yang lebih luas terhadap data Country-by-Country Reporting agar pengawasan publik terhadap kepatuhan pajak korporasi multinasional dapat berjalan lebih efektif.

Policy paper kedua berjudul Extending Old-Age Social Insurance Protection in Indonesia: Operationalising OECD Recommendations to the Indonesian Context menyoroti urgensi reformasi jaminan sosial hari tua di tengah transisi demografis Indonesia. Kajian ini mencatat bahwa Indonesia mulai memasuki era ageing society, sementara cakupan jaminan sosial hari tua dan pensiun masih sangat terbatas, terutama bagi pekerja bukan penerima upah, pekerja informal, dan pekerja di usaha mikro. Tanpa perluasan cakupan sejak dini, risiko kerentanan lansia dan beban fiskal jangka panjang berpotensi meningkat.

Dalam kajian tersebut, PRAKARSA mengoperasionalkan rekomendasi OECD dengan menekankan tiga agenda reformasi yang perlu dipandang sebagai satu paket kebijakan yang saling melengkapi. Pertama, memperluas cakupan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) kepada pekerja bukan penerima upah dan usaha mikro melalui mekanisme co-contribution atau dukungan iuran pemerintah sesuai kapasitas fiskal. Kedua, menurunkan ambang batas pengecualian kepesertaan JP agar pekerja di perusahaan kecil dapat tercakup secara bertahap. Ketiga, menyiapkan kenaikan bertahap atas tingkat iuran JP dalam jangka panjang dengan desain yang tidak menimbulkan guncangan bagi pasar kerja maupun usaha kecil.

“Proses aksesi OECD perlu dimaknai sebagai momentum untuk memperkuat reformasi domestik yang berkeadilan, bukan sekadar exercise administratif untuk memenuhi checklist standar internasional. Bagi PRAKARSA, agenda reformasi fiskal, perpajakan, dan jaminan sosial harus tetap berpijak pada kepentingan publik, perlindungan kelompok rentan, dan partisipasi masyarakat sipil yang bermakna,” ujar Victoria Fanggidae, Direktur Eksekutif The PRAKARSA.

Audiensi ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktor di luar pemerintah dalam proses aksesi OECD. Masyarakat sipil, termasuk PRAKARSA, memiliki peran strategis dalam memperkaya basis bukti, memperkuat dialog kebijakan, dan memastikan agar agenda reformasi yang lahir dari proses aksesi berjalan secara transparan, inklusif, dan selaras dengan kepentingan publik.

Ke depan, PRAKARSA berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam proses aksesi OECD melalui produksi riset, policy paper, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti. Keterlibatan ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa aksesi OECD tidak hanya menjadi capaian diplomatik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas negara, memperluas perlindungan sosial, dan mendorong pembangunan yang lebih adil serta berkelanjutan.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.