Pinjol Ilegal Semakin Terdesak, OJK Perkuat Kepastian Perlindungan Konsumen 

Jakarta, The PRAKARSA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memprioritaskan perlindungan konsumen dengan dikeluarkannya Peraturan OJK No 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. 

Pada tanggal 22 Desember 2023, OJK mengeluarkan POJK PKM yang merupakan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Koalisi ResponsiBank Indonesia mengapresiasi perbaikan kebijakan ini dan berharap konsumen jasa keuangan akan semakin terlindungi terutama untuk perlindungan data pribadi dari jeratan pinjol ilegal. 

Penyempurnaan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem pelindungan konsumen yang handal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran Pelaku Usaha Jasa keuangan (PUJK). Penyempurnaan dilakukan untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat sebagai respons perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat aspek layanan pengaduan, layanan konsumen oleh OJK, serta hak dan kewajiban konsumen. “Kami harap perlindungan data konsumen semakin terjamin, kedepannya tidak ada lagi data konsumen yang tersebar, tindak tegas dan pengenaan sanksi hukum kepada pihak-pihak yang terbukti menyebarkan data pribadi dapat terlaksana,” ujar Eka Afrina Djamhari, Peneliti The PRAKARSA, Jumat (12/01). 

Pengaduan harus lebih dipermudah dan ditangani dengan cepat, “semoga semakin sedikit masyarakat yang terjerat pinjol, lebih mudah melaporkan jika ada indikasi penipuan dan penanganannya juga cepat,” tambah Eka. 

Sepanjang 2023, OJK telah menerima 23.064 pengaduan. Sedangkan untuk penyelesaiannya, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dari OJK telah menghentikan 2.248 pinjaman online ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal. Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 9.380, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.991 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 388 pengaduan. 

Penanganan pengaduan perlu lebih ditingkatkan, “bukan hanya pengaduan dan penanganan kasus, pemerintah juga perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat supaya masyarakat yang terjerat pinjol tidak bertambah,” tambah Eka. 

POJK ini telah mengatur kewajiban atas pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan dikecualikan bagi beberapa PUJK, yakni Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Penjaminan Ulang, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dana Pensiun Pemberi Kerja, dan Lembaga Keuangan Mikro. 

“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini hak-hak masyarakat atas akses keuangan semakin baik dan terlindungi,” tutup Eka. 

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.