Jakarta, The PRAKARSA (Lembaga Riset dan Advokasi Kebijakan) — Dwi Rahayu Ningrum, Peneliti Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh The Reform Initiatives Indonesia. Ia menyampaikan paparan tantangan dan peluang dalam industri nikel di Indonesia. Seminar ini bertema “Membangun Harmoni yang Produktif antara Pekerja Asing-Domestik dan Masyarakat Lokal: Tantangan, Kesempatan, dan Kebijakan Investasi Hilirisasi di Indonesia”. Pada Kamis (12/12/2024).
Dwi menekankan bahwa aktor keuangan dan investor memiliki peran yang krusial sebagai “enabler” dalam menciptakan harmonisasi antara pekerja asing, pekerja domestik, dan masyarakat lokal. Menurutnya, untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan, penting bagi semua pihak untuk berkolaborasi dengan baik. “Harmonisasi ini tidak hanya akan mendukung produktivitas, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat sekitar dan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Dalam paparannya, Dwi menggambarkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri nikel, terutama terkait ketenagakerjaan. Ia mencatat adanya diskriminasi upah antara pekerja asing dan lokal, serta antara pekerja laki-laki dan perempuan. Selain itu, ia menyoroti kondisi kerja yang tidak memadai, yang sering kali mengabaikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Perlindungan K3 yang buruk dan rendahnya standar hidup pekerja menjadi masalah serius yang harus ditangani untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif,” tambahnya. Dwi juga menekankan pentingnya perhatian terhadap hak-hak kesehatan reproduksi bagi pekerja, yang sering kali diabaikan.
Dwi Rahayu memberikan serangkaian rekomendasi kepada sektor keuangan untuk mendukung perubahan yang positif. Ia menyarankan agar lembaga-lembaga keuangan melakukan uji tuntas dalam aspek lingkungan dan sosial sebelum memberikan pembiayaan. “Hal ini penting untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat yang terdampak oleh aktivitas industri. “Investor dan perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dan menyediakan saluran untuk penyelesaian masalah,” tegasnya.