
JAKARTA — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan National Contact Point (NCP) sebagai salah satu instrumen utama penerapan Responsible Business Conduct (RBC) mulai beroperasi pada semester II 2027. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal OECD-RBC yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7).
Audiensi dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Regional dan Multilateral Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Fajar Usman beserta tim, serta perwakilan koalisi dari INFID, The PRAKARSA, CNV International, Publish What You Pay (PWYP), dan Transparency International Indonesia (TII).
Dalam pertemuan tersebut, BKPM memaparkan perkembangan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), khususnya pada bidang investasi dan Responsible Business Conduct. Saat ini, Indonesia berada pada tahap Technical Review setelah menyampaikan Initial Memorandum kepada OECD. Tahapan selanjutnya mencakup reformasi regulasi, penerbitan Formal Opinion oleh komite OECD, Chair’s Letter, hingga keputusan Dewan OECD mengenai aksesi Indonesia.
Fajar Usman menjelaskan bahwa dalam bidang Responsible Business Conduct, OECD akan mengevaluasi kebijakan Indonesia terkait Responsible Business Conduct, termasuk perkembangan kebijakan Human Rights Due Diligence (HRDD), serta pembentukan National Contact Point (NCP).
“NCP bukan hanya soal pembentukannya, tetapi juga bagaimana mekanisme tersebut sudah berjalan, melakukan sosialisasi, dan menangani pengaduan kasus. OECD akan menilai efektivitas operasionalnya,” ujar Fajar.
BKPM menyampaikan bahwa Indonesia hingga kini belum memiliki NCP, meski pembentukannya merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses aksesi OECD. Meski demikian, Indonesia memperoleh diskresi untuk tetap mengikuti proses aksesi sebelum NCP terbentuk.
Pemerintah menargetkan rancangan kelembagaan NCP dipresentasikan kepada OECD sekitar Maret 2027 untuk memperoleh masukan dari negara-negara anggota sebelum dilakukan fact-finding mission. Sejumlah opsi lokasi sekretariat masih dibahas, di antaranya Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Hak Asasi Manusia, dengan Kementerian HAM dinilai paling siap dari sisi tata kelola dan sumber daya.
Dalam diskusi, BKPM juga menyampaikan bahwa struktur NCP yang tengah dipertimbangkan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, asosiasi dunia usaha, serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, hingga kalangan ahli.

Menanggapi peran masyarakat sipil, Fajar mengatakan bahwa organisasi masyarakat sipil diharapkan berkontribusi melalui penyampaian bukti lapangan, pengalaman penanganan kasus, serta masukan terhadap desain kelembagaan NCP yang sesuai dengan konteks Indonesia.
“Masyarakat sipil kami harapkan dapat memberikan evidence dari lapangan, berbagi pengalaman penanganan kasus, sekaligus memberi masukan terhadap desain kelembagaan NCP. Kami juga berharap masyarakat sipil dapat membantu menjaga kondusivitas agar pengaduan tidak sampai ke tingkat internasional,” kata Fajar.
Selain membahas NCP, BKPM juga membuka ruang masukan dari masyarakat sipil dalam penyusunan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang menjadi bagian dari proses aksesi Indonesia ke OECD.