Kemitraan pemerintah dan swasta (KPS) atau public private partnership (PPP) diperlukan untuk menjawab permasalahan seperti peningkatan kapasitas produksi, produktivitas, kualitas produksi, peningkatan akses pasar, dan mendorong proses hilirisasi kerjasama multi pihak dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing sektor pangan dan pertanian. KPS muncul bukan hanya untuk meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan sektor pertanian, tetapi lebih karena kurangnya kemampuan pemerintah untuk memenuhi tugasnya dalam menjaga ketahanan pangan dengan sumber daya yang dimiliki. Sumber daya yang dimaksud tidak hanya dalam hal pendanaan tetapi juga teknologi, jaringan dan sebagainya.
Kemitraan antara perusahaan pertanian dengan petani kecil dinilai sebagai salah satu pendekatan yang paling prospektif untuk mengangkat perekonomian petani. Diasumsikan bahwa dengan kemitraan ini petani kecil dapat dipindai untuk mendapatkan bagian nilai tambah yang lebih besar dari sebuah usaha pertanian. Hanya saja, pendekatan kemitraan semacam ini masih sering diterapkan secara reduktif dalam pertanian kontraktual atau pertanian kontrak.
Corak pertama menghadirkan jaringan atau struktur hubungan atau hubungan kontraktual kepentingan antar pelaku dalam suatu usaha pertanian. Pola kedua, share farming, merupakan pertanian kontraktual khusus yang menyajikan struktur hubungan yang membagi tugas, tanggung jawab dan risiko usaha pertanian sebagai perwujudan hubungan kontraktual.
Atas dasar pentingnya mengangkat praktik pelaksanaan KPS di daerah, Perkumpulan Prakarsa melakukan penelitian di tiga daerah, yaitu: Kabupaten Sragen, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Malang. Kabupaten Sragen mewakili daerah pertanian padi, sedangkan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Malang mewakili daerah pertanian jagung. Penelitian ini mengulas dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang mempengaruhi lingkungan kebijakan. Penelitian “Kemitraan Pemerintah Swasta di Sektor Pertanian: Studi Sub Sektor Komoditas Padi dan Jagung” merupakan penelitian yang dibuat untuk memotret fenomena kegiatan ekonomi antara pemerintah, swasta dan petani untuk menjamin keadilan dalam rantai pasok dengan skema KPS.
Laporan penelitian ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi kita dalam rangka pengembangan kebijakan dan jaring pengaman di bidang pertanian. Namun, perlu dicermati lebih jauh mengenai dampak dari kemitraan antara pemerintah dan swasta, karena hingga saat ini belum ada skema kemitraan yang ditetapkan untuk menjamin hak dan kewajiban masing-masing aktor di dalamnya.