Realisasi APBN 2011 : Negara Predator dan Pemenuhan Hak Dasar yang Terus Tertunda serta Terabaikan


Press Release:
Komisi Anggaran Independen (KAI)

Pemeriksaan rinci dan Evaluasi terhadap dokumen APBN 2011 dan realisasinya yang dilakukan oleh Tim Koalisi Anggaran Independen (KAI) memperlihatkan bahwa realisasi anggaran 2011 dicirikan oleh dua hal utama: (1) anggaran habis sebagian besar untuk biaya pejabat politik dan birokrasi, sementara (2) sisanya remah-remah dialokasikan untuk program-program yang baik yang pro warga negara. Ketahanan dan kemandirian pangan masih tidak mendapatkan porsi yang cukup, alokasi pendidikan masih menunjukkan kurang efektif, dan cakupan kesehatan (jampersal) masih belum menjangkau ke semua masyarakat terutama keluarga miskin.

Situasi Pangan di Indonesia memperlihatkan wajah yang muram. Pertama, adanya alih fungsi lahan pertanian pangan secara besar-besaran menuju industri perkebunan, perumahan, dan lain-lain. Kedua, produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri, bahkan termasuk konsumsi dasar pangan seperti kedelai, susu, jagung, gandum, dan daging. Ketiga, negara cenderung berpikir pendek, menganggap soal pangan semata ketersediaan (stok) karena itu sudah nyaman dengan kebijakan impor. Sementara, Kebijakan RPJMN dan APBN juga tidak cukup punya perhatian terhadap persoalan pangan.

Kementerian Pertanian sebagai ujung tombak ketahanan Pangan, pada tahun 2011 memperoleh alokasi sebesar 17,7 triliun rupiah (sekitar 1,25 persen dari total belanja APBN 2011). Alokasi tersebut dibagi ke dalam 12 unit organisasi, yang terkait dengan pangan adalah unit organisasi Ditjen Tanaman Pangan dan Badan Ketahanan Pangan. Masing-masing memperoleh alokasi anggaran sebesar 2,2 triliun dan 618 milyar rupiah. Dari 2,2 triliun di Ditjen Tanaman Pangan, sejumlah 1,85 triliun dialokasikan untuk Bantuan Sosial, yang dikenal selalu dekat dengan patronase politis dan bagi-bagi kue bagi konstituen dan jaringan politik parpol.

Subsidi Pangan sebesar 15,27 triliun rupiah, Subsidi Pupuk sebesar 18,8 triliun rupiah, dan Subsidi Benih 120,3 milyar rupiah. Alokasi Subsidi Pangan sekitar 50 persen digunakan untuk menyediakan Beras Miskin (Raskin), sisanya digunakan untuk mendatangkan impor produk pertanian. Subsidi Pupuk diberikan kepada pabrik pupuk, dan Subsidi Benih diarahkan untuk membeli benih dari luar negeri untuk memenuhi target ketersediaan benih demi kepentingan swasembada pangan 2014.

Indonesia juga masih didera oleh krisis karena AKI Indonesia masih tertinggi di Asia Tenggara. Program Jampersal merupakan langkah maju, sebagai perubahan dan pergeseran kebijakan pemerintah kepada angka kematian ibu di Indonesia yang tinggi. Program itu dimulai pada tahun 2011 dengan alokasi anggaran sebesar 1,2 triliun. Dari total anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar Rp 420.000/persalinan untuk meng-cover 2,5 juta kelahiran diseluruh daerah. Alokasi dana untuk Jampersal ini sangatlah kecil, karena masih berada di bawah biaya persalinan pada umumnya, sehingga banyak penolakan dari tenaga kesehatan di beberapa daerah terhadap ibu hamil yang menggunakan Jampersal dalam proses persalinannya.

Alokasi anggaran pendidikan tergolong paling tinggi. Yang menjadi masalah utama adalah jenis alokasi dan efektivtas alokasi tersebut. Dalam APBN 2011, total alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar Rp 248,9 T (20,25% dari total APBN Rp 1.229,5 T). Dengan dana nyatanya masih banyak anak-anak miskin, kurang mampu dan anak-anak di daerah terpencil belum dapat mengakses pendidikan dasar yang berkualitas dan sampai lulus. Sedikitnya ada sekitar 2,7 juta siswa tingkat SD dan 2 juta siswa setingkat SMP yang terancam putus sekolah. Siswa lulusan SMP hanya 23 % yang mampu meneruskan ke tingkat SMA. Sisanya tidak bisa meneruskan, di antaranya ada yang terpaksa bekerja.

Dengan kata lain, realisasi APBN 2011 masih belum memenuhi kata-kata mulia dan tujuan-tujuan dan target baik yang dicanangkan oleh dokumen resmi Indonesia seperti UUD 45, UU Hak Asasi Manusia, UU SJSN 2004 dan sebagainya. Pangan, Kesehatan dan Pendidikan adalah hak dasar. Namun demikian, evaluasi atas APBN 2011 menunjukkan bahwa hak-hak dasar tersebut terus saja tertunda. Hak yang tertunda terus menerus tidak lain adalah Hak Yang Diabaikan.

APBN 2012 tampaknya menunjukkan kecenderungan yang sama. Ketahanan dan kemandirian pangan masih tidak mendapatkan porsi yang cukup, alokasi pendidikan masih menunjukkan kurang efektif, dan cakupan kesehatan (jampersal) masih belum menjangkau ke semua masyarakat terutama keluarga miskin.

Oleh karena itu, Komisi Anggaran Independen (KAI) merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah harus mengubah mindset bahwa pangan merupakan persoalan hak asasi manusia dan bagian dari pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh negara. Kebijakan Pangan bukan semata persoalan stok (persediaan). Kebijakan Pangan juga berarti kebijakan untuk memperkuat daya beli dan akses keuangan dan permodalan bagi penduduk dan khususnya Petani. Kebijakan Pangan adalah persoalan kemandirian bangsa dan kesejahteraan petani.
  2. Besaran alokasi untuk pangan dalam APBN mesti diperbesar setidaknya 5 persen dari total belanja APBN. Besaran dana tersebut dimanfaatkan untuk antara lain: 1) penelitian dan pengembangan pangan agar berkualitas dan berdaya saing dengan produksi dalam negeri, 2) memberikan subsidi langsung kepada petani agar produksi lancar dan ongkos murah, 3) mendorong produksi pupuk organik dari para petani, bukan kepada perusahaan pupuk, 4) menjamin harga pangan di pasar agar terjangkau oleh masyarakat, dan 5) pastikan penyaluran belanja bukan melalui Bantuan Sosial yang sangat politis dan cenderung mudah diselewengkan.
  3. “RUU Pangan yang dimaksudkan untuk mengganti UU Pangan Nomor 7 tahun 1996, harus menguatkan ketahanan pangan nasional, memajukan dan melindungi sektor pertanian beserta petani. RUU ini mesti dengan tegas mengendalikan kuatnya asing menguasai usaha di sektor pangan di Indonesia. Upaya mendesentralisasi pangan dalam RUU ini harus diubah, karena merupakan tindakan yang ceroboh, yang membuka peluang bagi sengketa antar daerah, dan mendorong pemerintah daerah mengorbankan masyarakat untuk pemasukan fiskal daerah.”
  4. Pemerintah perlu menaikkan alokasi dana Jampersal setidaknya dua kali dari alokasi tahun 2011. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa kinerja dan tujuan program Jampersal dapat dicapai, yaitu memudahkan keterjangkauan warga/kaum ibu dalam memperoeh pelayanan persalinan yang aman.
  5. Pemerintah perlu menyatu-atapkan semua proses administrasi Jampersal dan memangkas beberapa birokrasi yang tidak terlalu dibutuhkan, sehingga proses pencairan claim Jampersal oleh bidan atau puskesmas tidak berbelit-belit dan memakan waktu lama.
  6. Pemerintah harus menyusun model pembiayaan pendidikan dasar-menengah yang efisien, efektif, berkeadilan, berkecukupan, berkelanjutan, transparan, dan akuntabel yang menghindari tumpang tindih, kebocoran, dan KKN. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan Nasional (LK-Kemdiknas) 2010 yang menyatakan disclaimer dan menemukan 43 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) senilai Rp 26,44 Miliar per/31 Desember 2010 harus menjadi cambuk bagi Kemdiknas untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas kinerjanya;
  7. Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan dasar yang memadai untuk penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, yaitu sebesar Rp. 155, 65 trilyun yang terdiri dari Rp. 84, 02 trilyun untuk menutupi biaya operasional personalia, Rp. 24, 51 trilyun untuk menutup biaya operasional non-personalia, Rp. 0,99 trilyun untuk menutup biaya investasi SDM, dan Rp. 42, 13 trilyun untuk menutup biaya investasi sarana dan prasarana. Selain itu, perlu disediakan dana sebesar 10% dari total nilai tersebut untuk menutup biaya pengelolaan (pemerintah) pendidikan dasar gratis (Ghozali, 2013);
  8. Pemerintah perlu melakukan verifikasi kapasitas dan jumlah guru dan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia sehingga jumlah guru tidak melebihi jumlah yang dibutuhkan. Jika jumlah guru tidak over-quantity, maka fiscal space bidang pendidikan makin longgar sehingga kebutuhan peserta didik dapat terbiayai sesuai dengan SPM Pendidikan. Pemerintah juga perlu melakukan distribusi dan re-distribusi guru dan tenaga pendidik ke daerah-daerah perbatasan, terisolir dan terbelakang sehingga ketersediaan guru dan tenaga pendidik merata dan tidak menumpuk di perkotaan dan daerah maju. Untuk meningkatkan minat guru dan tenaga pendidik bertugas di daerah terpencil, terisolir dan perbatasan, pemerintah harus memberikan insentif yang berbeda dengan guru dan tenaga pendidik yang bertugas di perkotaan dan daerah maju.

Jakarta, 17 Januari 2012

Kontak Person:

Abdul Waidl (Sekjen KAI) : 0815 9878 729



Link terkait:

  1. 4,7 Juta Siswa SD-SMP Terancam Putus Sekolah l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  2. KAI Minta Peningkatan Dana Program Jampersal l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  3. Penyerapan Anggaran Kuartal Akhir Buka Peluang Proyek fiktif l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  4. KAI Desak Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  5. KAI Rekomendasikan 5 Persen Anggaran Pangan l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  6. Alih Fungsi Lahan Pertanian Perburuk Pangan Indonesia l Tribunnews.com l 17 Januari 2012
  7. Negara Predator Abaikan Hak Rakyat l Komhukum.com l 17 Januari 2012
  8. Koalisi LSM desak alokasi anggaran pangan 5% l Gresnews.com l 18 Januari 2012
  9. Wowww..Utang Pemerintah Rp 1.816,85 Triliun l LensaIndonesia.com l 20 Januari 2012
Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.