Regional Meeting on Tax and Digitalisation for Asia and Pacific Countries

Dalam beberapa dekade terakhir, digitalisasi di sektor bisnis telah mampu mengubah lanskap perusahaan menjalankan bisnisnya. Kini, di era ekonomi digital, perusahaan-perusahaan dapat menjalankan bisnisnya di luar negara asalnya tanpa harus membangun kantor secara fisik. Hal ini telah berimplikasi terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan. Isu yang paling mendapat perhatian adalah apakah aturan pajak pendapatan internasional masih relevan di mana aset tidak berwujud telah menyebabkan keberadaan fisik kehilangan relevansinya.

Pada 19–20 November 2019 di Manila, Filipina telah berlangsung ‘Regional Meeting on Tax and Digitalisation for Asia and Pacific Countries’ untuk mendiskusikan tantangan perpajakan di era ekonomi digital. Pada kegiatan ini, PRAKARSA yang diwakiliki oleh Cut Nurul Aidha (Research and Knowledge Manager) dan Rahmanda Muhammad Thaariq (Researcher) diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait proposal unified approach OECD pada pilar 1 dan pilar 2. Pertemuan ini merupakan pertemuan terbatas yang dihadiri oleh perwakilan negara-negara se-Asia Pasifik dan beberapa CSO (civil society organisation). PRAKARSA menjadi satu-satunya CSO yang berasal dari Indonesia.

PRAKARSA memberikan masukan bahwa perlu pendefinisian scope yang lebih detail. Oleh karenanya, dapat mencakup perusahaan-perusahaan teknologi berbasis on demand service yang tidak secara spesifik berada di dalam satu line business yang mana menyulitkan dalam pemajakannya. Selanjutnya, diperlukan threshold yang jelas yang mana perusahaan dengan nilai bisnis berapakah yang memenuhi syarat sebagai kategori objek pajak. Terakhir, pendataan perlu diperjelas karena untuk negara-negara yang masih struggle dengan data (seperti Indonesia) akan sangat kesulitan untuk melakukan pemajakan kepada perusahaan-perusahaan teknologi.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.