ResponsiBank Indonesia Dorong Dekarbonisasi Nikel yang Berkeadilan

Jakarta, The PRAKARSA– Industri nikel Indonesia, yang tengah mengalami ‘boom’ ekspansi dan hilirisasi masif, dihadapkan pada paradigma krusial: apakah strategi dekarbonisasi yang tengah dibangun cukup kuat untuk menopang ambisi ekonomi sekaligus menjawab tuntutan keadilan sosial dan ekologis? Pertanyaan mendasar ini menjadi dasar diskusi dalam Dialog Kebijakan bertajuk “Dekarbonisasi Industri Nikel yang Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Koalisi ResponsiBank Indonesia pada Kamis (11/12) di Jakarta. Forum yang menghadirkan perwakilan pemerintah (Kementerian ESDM), industri (Asosiasi Penambang Nikel Indonesia/APNI), organisasi masyarakat sipil (Satya Bumi), dan akademisi (LPEM FEB UI) ini berangkat dari kegelisahan bahwa peta jalan (roadmap) dekarbonisasi saat ini masih terlalu fokus pada angka penurunan emisi (carbon-centric), sehingga mengabaikan dampak sosial, lingkungan, dan tata kelola yang kompleks di wilayah tambang.

Roadmap Dekarbonisasi: Antara Ambisi Teknis dan Realitas Lapangan

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, menegaskan bahwa meski pemerintah telah menyiapkan fondasi teknis penurunan emisi, realitas di lapangan menunjukkan minimnya akomodasi dampak terhadap masyarakat adat, deforestasi, pencemaran air, dan konflik sosial. “Kita memerlukan penguatan instrumen implementasi yang tidak hanya mengejar target karbon, tetapi juga keadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh paparan mendalam rekomendasi kebijakan berjudul “Integrasi Aspek Sosial dalam Dekarbonisasi Nikel”. Kertas kebijaan ini mengapresiasi upaya Bappenas dan WRI yang merumuskan target reduksi emisi signifikan sebesar 80,98% dalam Roadmap Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 2025–2045. Namun, dokumen itu dinilai masih terlalu sempit. “Roadmap perlu bertransformasi dari pendekatan carbon-centric menuju kerangka holistik yang menjadikan aspek sosial, ekologis, tata kelola, dan keadilan sebagai fondasi, bukan sekadar pelengkap,” demikian paparan yang disampaikan Dwi Rahayu Ningrum, Peneliti Pembangunan Berkelanjutan The PRAKARSA.

Dari Krisis Ekologi Hingga Ketimpangan Gender

Lebih lanjut, Dwi, memaparkan temuan berupa sederet data dan realitas di lapangan yang menurutnya kerap terabaikan dalam wacana utama dekarbonisasi nikel. Pertama, ia menyoroti paradoks pertumbuhan ekonomi di wilayah penghasil nikel. “Kita melihat PDRB Maluku Utara dan Sulawesi Tengah melonjak, tetapi angka kemiskinan justru stagnan atau meningkat. Ini adalah bukti nyata bahwa industri ini bersifat padat modal dan enclave, sehingga manfaat ekonominya tidak menetes ke masyarakat lokal,” ujar Dwi. Menurutnya, industri ini gagal menciptakan multiplier effect yang diharapkan.

Kedua, Dwi menjelaskan adanya krisis ekologis yang sistemik. Ia menyebutkan temuan pencemaran logam berat berbahaya seperti Chromium VI dan arsenik di perairan, serta kerusakan terumbu karang akibat sedimentasi. “Tidak hanya itu, risiko bencana seperti banjir dan longsor di kawasan industri juga meningkat. Ini adalah krisis daya dukung ekosistem yang nyata,” katanya.

Ketiga, ia menyampaikan keprihatinan mendalam mengenai kondisi ketenagakerjaan dan kesetaraan. “Dalam satu dekade terakhir, tercatat 164 insiden kecelakaan kerja dengan 135 korban jiwa. Ini menunjukkan darurat K3 yang bersifat sistemik, bukan sekadar human error,” tegas Dwi. Di sisi lain, perempuan menanggung beban ganda, mulai dari krisis air bersih, kehilangan mata pencaharian, hingga diskriminasi dalam akses kerja di sektor yang didominasi laki-laki.

Keempat, Dwi memperingatkan risiko investasi yang terdampar (stranded assets) dan keterikatan pada karbon (carbon lock-in). Ia memaparkan bahwa cadangan nikel saprolit diperkirakan habis pada 2038, sementara investasi teknologi hijau memerlukan payback period yang panjang. “Selain itu, ketergantungan pada PLTU captive batubara di lokasi-lokasi smelter yang terpencil justru mengunci kita pada pola emisi tinggi, bertentangan dengan target penurunan emisi,” paparnya.

Terakhir, Dwi mengkritik narasi publik yang menyamakan seluruh industri nikel dengan transisi energi. Ia meluruskan bahwa data menunjukkan 70-80% konsumsi nikel global masih untuk industri stainless steel konvensional, bukan baterai mobil listrik. “Jika insentif fiskal kita berikan secara generik tanpa mempertimbangkan rantai nilai akhir, kita berisiko menyubsidi industri yang tidak secara langsung mendukung dekarbonisasi. Insentif harus selektif, bersyarat, dan terarah hanya untuk aktivitas yang benar-benar hijau,” pungkasnya.

Dialog kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dari beragam pemangku kepentingan. Dedi dari Kementerian ESDM menegaskan bahwa peta jalan dekarbonisasi didesain untuk menyeimbangkan ambisi hilirisasi dengan komitmen iklim nasional (NDC). “Tantangan terbesar memang ada di emisi dari smelter yang masih bergantung pada PLTU batubara,” akunya. Ia menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi seperti drone. Lebih lanjut, pemerintah sedang menyiapkan standar ESG nasional yang lebih sesuai dengan konteks Indonesia. Secara tegas, ia membedakan kewajiban sosial perusahaan dalam kerangka regulasi. “Biaya sosial telah diwajibkan dalam RKAB dan bersifat mengikat, berbeda dengan CSR yang sukarela,” tegasnya.

Dari sudut pandang industri, Meidy Katrin Lengkey Sekjen APNI menyerukan perluasan cakupan diskusi. “Pembahasan dekarbonisasi tidak boleh hanya terpaku di sektor hulu atau tambang. Emisi terbesar justru dihasilkan di tahap hilir, yaitu pada proses produksi baterai,” ujarnya. Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa standar ESG global seringkali tidak kontekstual dan membebani, meskipun asosiasinya menyatakan bahwa tingkat kesesuaian anggota dengan standar dasar telah mencapai 78-91%. Untuk meningkatkan akuntabilitas, APNI mengklaim telah memanfaatkan Internet of Things (IoT) dan sedang mengembangkan sistem AI Mining untuk pemantauan internal yang lebih ketat.

Suara masyarakat terdampak dibawa oleh Andi Muttaqien dari Satya Bumi. Ia melaporkan temuan langsung dari lapangan, termasuk pencemaran, deforestasi, dan pelanggaran aturan di wilayah seperti Pomalaa dan Pulau Kabaena. Ia mendesak agar aspek kesehatan masyarakat dan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) diintegrasikan ke dalam kebijakan. Bagi Andi, prinsip ESG harus memiliki makna yang lebih dalam. “ESG harus dipahami sebagai penghormatan HAM, bukan sekadar administratif,” tegasnya.

Sementara itu, Andreas Alfonsus Saragih dari LPEM FEB UI memberikan perspektif dengan menekankan pentingnya perhitungan yang komprehensif. “Kita harus memasukkan biaya eksternalitas sosial-ekologis (net social impact) yang selama ini belum terinternalisasi ke dalam kalkulasi ekonomi nikel,” jelasnya. Ia mendorong penerapan kerangka just transition (transisi berkeadilan) dan menekankan pentingnya koherensi kebijakan insentif agar tidak justru membebani keuangan negara (APBN).

Dialog yang berlangsung intensif ini ditutup dengan penegasan bahwa jalan menuju dekarbonisasi nikel yang berkelanjutan masih panjang dan penuh tantangan. Namun, komitmen untuk terus berdialog dan berkolaborasi dari semua pihak menjadi modal utama. Seperti disimpulkan oleh moderator, “Integrasi sosial-ekologi bukan pilihan, melainkan kunci keberhasilan transisi yang sesungguhnya. Tanpa keadilan, dekarbonisasi hanya akan memindahkan beban dari atmosfer ke pundak masyarakat yang paling rentan,” kata Dea Mawesti selaku moderator diskusi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pengungkit untuk penyempurnaan roadmap dan advokasi kebijakan yang lebih inklusif, mengawal agar transisi energi Indonesia tidak meninggalkan siapa pun di belakang (leave no one behind).

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.