
Reporter: Caecilia Mediana
Kompas.id, 20 Februari 2026
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah platform tenaga kerja digital yang menciptakan peluang dan mentransformasi dunia kerja terus berkembang secara global. Tantangannya, belum ada data akurat tentang jumlah pekerja. Ini menyulitkan pemetaan penetrasi pasar hingga mekanisme perlindungan kerja.
Dalam Research Brief Digital Labour Platforms edisi Februari 2026 yang diterbitkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), Senin (16/2/2026), Uma Rani, Michael Frosch, dan Morgan Williams dari ILO menyatakan, 653 platform tenaga kerja aktif per Oktober 2025 di seluruh dunia.
Data ini diambil dari Crunchbase, platform yang menyediakan data komprehensif tentang perusahaan swasta dan publik di bidang teknologi. Platform digital tersebut mencakup mereka yang berbasis laman maupun berbasis lokasi di sektor transportasi, pengiriman, perawatan kesehatan, layanan rumah tangga, dan bimbingan belajar.
Kategori berbasis laman mewakili jumlah platform terbanyak, yaitu 204 platform. Berikutnya adalah 195 platform jasa pengiriman, 71 platform layanan pekerjaan rumah tangga, 66 platform perawatan kesehatan, 50 platform transportasi, dan 31 platform bimbingan belajar.
Selain itu, terdapat 35 platform hibrida yang menawarkan beragam layanan, di antaranya taksi, pengiriman, layanan pribadi, dan layanan domestik.
Di antara platform berbasis laman, platform yang memfasilitasi pekerja lepas mendominasi, yakni 136 platform. Berikutnya adalah platform yang mempertemukan pekerja untuk mengerjakan tugas mikro (42) dan platform yang menyediakan jasa pemrograman (25).
”Pada 2021, kami juga melakukan riset serupa dan menemukan total platform tenaga kerja digital di dunia berkisar 777 platform. Artinya, data per Oktober 2025 lebih rendah dibanding 2021. Kami menduga kondisi ini dipicu oleh adanya penutupan atau konsolidasi perusahaan platform melalui merger dan akuisisi,” tulis ketiganya dalam laporan yang dikutip Kamis (19/2/2026) di Jakarta.
Platform tenaga kerja digital umumnya melibatkan dua jenis hubungan kerja, yaitu pekerja yang dipekerjakan langsung oleh platform dan pekerja yang dimediasi platform sebagai kontraktor eksternal. Menghitung jumlah pekerja eksternal jauh lebih sulit karena sebagian besar perusahaan platform tidak membuka data pekerja aktif mereka.
Untuk pekerja yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan platform, laporan ILO pada 2021 menghimpun data 749 dari 777 platform. Kala itu, ILO menemukan bahwa mereka mempekerjakan karyawan tetap, paruh waktu, dan kontrak untuk menjalankan operasional platform. Data pekerja lepas masih terbatas.
Karena keterbatasan akses data dari perusahaan, menurut Uma, Michael, dan Morgan, banyak negara mengandalkan Survei Angkatan Kerja (LFS) untuk memperkirakan jumlah pekerja platform. Namun, hasilnya sangat bervariasi akibat perbedaan definisi dan metodologi.
Belum adanya standar statistik internasional membuat tiap negara menggunakan pendekatan berbeda. Ada negara yang hanya menghitung layanan tenaga kerja. Ada pula negara yang memasukkan aktivitas perdagangan secara elektronik atau e-dagang dan aktivitas digital lain.
Dari 133 negara di dunia, hanya 40 negara yang melaporkan telah mengukur pekerjaan di platform digital. Perbedaan cakupan dan definisi itu membuat data kondisi pekerja platform antarnegara sulit dibandingkan, meski sudah ada upaya harmonisasi melalui inisiatif OECD, ILO, dan Eurostat.
Program Officer The Prakarsa, Pierre Bernando Ballo, berpendapat, dalam konteks platform berbasis lokasi di sektor transportasi, kebanyakan pekerja terjun ke profesi itu karena tidak ada opsi pekerjaan lain.
Sebagai gambaran, hampir 100 persen dari 600 orang responden yang disurvei The Prakarsa dan Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Universitas Gadjah Mada menyatakan menjadi pengemudi ojek daring karena tidak ada pilihan lain.
”Mereka akan berpindah profesi jika ada kesempatan lain. Dengan kata lain, pilihan menggunakan platform digital berbasis lokasi sektor transportasi untuk mencari peluang kerja itu sering kali lahir dari keterpaksaan. Lapangan kerja formal minim,” ujarnya.
Dalam konteks ini, negara perlu memastikan kerja layak benar-benar tersedia. Dengan data jumlah pekerja yang akurat, dugaan persoalan fundamental seperti perlindungan sosial, kontrak yang adil, dan upah layak bisa terselesaikan.
Selama ini, Pierre melanjutkan, orang-orang yang memperoleh peluang kerja dari platform baik berbasis laman maupun lokasi itu cenderung menanggung sendiri beban dan risiko, misalnya risiko sakit, kecelakaan, dan hari tua.
”Situasi itu memperbesar kerentanan dan bahkan berpotensi memperdalam kemiskinan,” katanya. Masalah yang ditanggung pekerja platform seperti itu merupakan refleksi dari permasalahan hubungan industrial, subordinasi, dan kontrol dari perusahaan platform. Menurut Pierre, pemerintah harus mengintervensi secara terukur, tidak secara amburadul.
”Jangan sampai menjadi pengemudi ojek daring ataupun pekerja platform digital lainnya hanya diglorifikasi karena kontribusi statistik terhadap lapangan kerja, tetapi lepas tangan ketika diskriminasi dan ketimpangan terjadi,” katanya.
Baca di: kompas.com