TERJERAT KASUS PINJAMAN ONLINE ILEGAL

Perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses layanan jasa keuangan formal. Studi Kasus Responsibank Indonesia (2019) menganalisis profil rumah tangga yang mengalami keterlilitan utang dipicu oleh minimnya literasi keuangan, taktik pemasaran agresif, praktik predatory lending, dan longgarnya proses penyaringan kredit.

Perempuan lebih rentan terhadap cara-cara penagihan utang yang tidak manusiawi melalui teror, ancaman penyebaran data pribadi, dan pelecehan seksual di dunia maya yang dilakukan oleh banyak penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.