Jakarta, The PRAKARSA – Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan The PRAKARSA pada Senin (4/9) mendapat kesempatan dari Radio Republik Indonesia dalam Programa 1 Radio Republik Indonesia (Pro1 RRI Jakarta) untuk memberikan edukasi dan informasi dalam bentuk format siaran Dialog Interaktif dengan tema “Jakarta Pagi ini Waspada Pinjaman Online”.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2023, ditemukan 3.903 masyarakat yang mengadukan kasus pinjaman online (pinjol). Hal ini dikuatirkan akan semakin meningkat seiring banyaknya penawaran yang dengan mudah diterima oleh masyarakat sehingga diperlukan sinergitas seluruh komponen bangsa untuk melakukan upaya pencegahan.
Tidak hanya berbagai kemudahan penawaran, beberapa kasus marak penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online atau kredit serta beragam modus lain -belum lagi kita bicara bagaimana cara cara penagihan yang disertai teror-. Terkait ini, kebutuhan akan aturan yang secara komprehensif melindungi data pribadi sudah mendesak.
Diskusi interaktif dihadiri oleh Eka Afrina Djamhari, Manajer Penelitian dan Pengetahuan The PRAKARSA, Tria Mulyantina, Ketua Paguyuban Scam, “X”, Korban Pinjol dan Pak Sarjito
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK
Ketua Paguyuban ScamTria Mulyantina dan Korban Pinjol menceritakan kronologi mereka terjerat pinjol yang berawal dari iming-iming kerja paruh waktu yang beredar di sosial media.
Sementara itu Eka Afrina Djamhari menyampaikan bahwa masalah ini erat kaitannya dengan rendahnya tingkat literasi keuangan di masyarakat, berdasarkan hasil SNLIK dari OJK (2022) menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai sebesar 49,68% meskipun inklusi keuangan sudah mencapai sekitar 85,10 persen. Tingkat literasi untuk fintech baru mencapai sekitar 10%.
Beberapa hal perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum melakukan pinjaman kepada pinjaman online. “Masyarakat perlu tau apa saja yang diperhatikan seperti mengecek dulu apakah penyedia layanan legal atau tidak, perhatikan seluruh syarat dan ketentuannya. Khusus aplikasi juga hanya diperbolehkan mengakses kamera, mic, dan lokasi. Jika aplikasi meminta data kontak telefon, galeri, email, nama ibu kandung, dan data pribadi lainnya seperti KK, rekening, pasword dan OTP (one time password), jangan install aplikasi tersebut,” kata Eka.
Eka menjelaskan, pemerintah juga sudah menyediakan berbagai kanal pengaduan masyarakat, diharapkan masyarakat menggunakannya. “jika terdapat indikasi penipuan atau tindakan yang merugikan maka hal-hal yang dapat dilakukan antara lain korban dapat membuat laporan ke OJK, AFPI atau Satgas Waspada Investasi. Apabila mendapatkan penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka blokir semua nomor kontak yang mengirim terror, beritahu kepada seluruh kontak di HP untuk mengabaikan, segera lapor kepada polisi dan lampirkan bukti dan kontak penagih yang masih muncul, dan laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui situs patrolisiber.id,” imbuhnya.
Selain itu, Eka juga menekankan bahwa pinjaman online adalah hutang yang perlu dilunasi dan penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya ketika mengambil pinjaman online. Sekali lagi diharapkan masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan praktik-praktik yang tidak etis atau ilegal kepada otoritas yang berwenang. Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK menekankan bahwa masyarakat harus benar-benar mempertimbangkan banyak hal sebelum berhutang, dan beliau menyampaikan bahwa OJK telah membuat sejumlah kebijakan dan program untuk memberantas pinjol illegal dan perlindungan masyarakat.