
BANGKOK, 17 September 2026 – Perwakilan civil society Indonesia yang terdiri dari The PRAKARSA, WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Responsibank Indonesia, dan Fair Finance Asia, hadir dan mengambil bagian dalam The 8th UN Responsible Business & Human Rights Forum (UNRBHR 2026) yang diselenggarakan pada 14–17 September 2026 di UN Conference Centre, Bangkok. Mengusung tema “Building Resilience, Advancing Rights”, forum ini menjadi ruang strategis untuk mendorong praktik bisnis yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam sesi diskusi Learning Practice Caffee, Ari Wibowo (Senior Researcher The PRAKARSA) bersama Regi WALHI Bangka Belitung dan Geraldine Fair Finance Asia memaparkan praktik baik pemanfaatan instrumen COBHRA (Community-Based Human Rights Assessment) dalam riset dan advokasi yang dilakukan di wilayah operasional PT Timah Tbk dan PT MSP di Kepulauan Bangka Belitung.
Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wilayah penyuplai timah terbesar di pasar global yang memegang peranan vital bagi rantai pasok teknologi masa depan, termasuk transisi energi hijau. Namun, di balik peran strategis tersebut, persoalan perlindungan hak asasi manusia dan pemulihan lingkungan kerap terabaikan dalam praktiknya.
Model pembangunan ekonomi yang menempatkan pertumbuhan di atas keselamatan rakyat telah memicu krisis multidimensi di tingkat tapak. Ekspansi pertambangan timah—yang meluas dari daratan hingga wilayah pesisir dan perairan—telah mempersempit ruang hidup masyarakat, menurunkan hasil tangkapan nelayan, serta meningkatkan biaya produksi nelayan tradisional. Perubahan lanskap ini turut memaksa pergeseran struktur sosial masyarakat dari basis agraris dan kelautan menjadi masyarakat yang bergantung pada sektor ekstraktif.
Berdasarkan catatan WALHI Kepulauan Bangka Belitung, wilayah daratan Babel saat ini dibebani oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah seluas 512.716,84 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 12.507 hektare tumpang tindih langsung dengan wilayah pemukiman, sementara sebagian besar lainnya bersinggungan dengan ruang penghidupan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan, dan perairan laut. Angka ini bahkan belum mencakup aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di darat, perairan, maupun di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ekosistem esensial lainnya.

Dampak dari tata kelola yang belum optimal ini terlihat nyata pada kondisi lingkungan dan keselamatan warga. WALHI Babel mencatat luas lahan kritis telah mencapai 167.100 hektare, disertai dengan 12.607 lubang bekas tambang yang tidak direklamasi. Lubang-lubang tersebut tidak hanya menjadi ancaman kesehatan, tetapi juga telah merenggut 16 nyawa jiwa dalam rentang tahun 2021–2024. Selain itu, kerusakan di lebih dari 200 DAS memicu peningkatan konflik antara buaya dan manusia akibat rusaknya habitat alami satwa tersebut.
Ironisnya, ambisi pertumbuhan ekonomi ini turut memposisikan para pekerja tambang (khususnya penambang skala kecil/ilegal) sebagai kelompok rentan yang turut menjadi korban. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, aspek pelindungan dan pertanggungjawaban sosial seringkali diabaikan. Temuan koalisi masyarakat sipil, yang turut dikuatkan oleh pengungkapan kasus korupsi tata kelola timah berskala besar, menunjukkan bahwa timah dari aktivitas tanpa izin seringkali masuk ke dalam rantai pasok resmi.
Kondisi ini menuntut keterlibatan aktif pasar global dan para konsumen internasional untuk turut mengevaluasi tata kelola rantai pasok timah asal Indonesia. Tujuannya jelas: memastikan bahwa komoditas yang dikonsumsi tidak bersumber dari praktik yang mencederai hak asasi manusia dan kelestarian lingkungan.
Di sisi lain, perusahaan pemegang konsesi seperti PT Timah Tbk dan PT MSP sebenarnya memiliki kebijakan rantai pasok yang secara eksplisit melarang pembelian timah dari sumber yang tidak jelas, mewajibkan prinsip bebas konflik, serta menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap tambang ilegal. Namun, dalam implementasinya di lapangan, celah dan praktik penyimpangan masih kerap ditemukan di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi masyarakat terdampak mengenai efektivitas mekanisme asesmen yang diterapkan oleh korporasi. Selama ini, asesmen risiko rantai pasok dinilai kerap berhenti pada tataran administratif birokrasi semata tanpa melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat lokal. Padahal, masyarakat di tingkat tapak adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari setiap tahapan produksi, mulai dari penyiapan dokumen lingkungan hingga operasional harian.
Melalui keikutsertaan dalam UNRBHR 2026 ini, The PRAKARSA dan koalisi masyarakat sipil mendesak agar prinsip-prinsip Business and Human Rights (Bisnis dan Hak Asasi Manusia) benar-benar diinternalisasikan ke dalam kebijakan operasional perusahaan dan ditegakkan secara konsisten demi keadilan sosial-ekologis di Indonesia.