The PRAKARSA Dorong Kebijakan Fiskal Redistributif dan Pajak Kekayaan Ekstrem sebagai Agenda Bersama ASEAN di ACSC/APF 2026

QUEZON CITY, 28 Oktober 2026 – The PRAKARSA berpartisipasi dalam ASEAN Civil Society Conference/ASEAN Peoples’ Forum (ACSC/APF) 2026 yang berlangsung pada 27–29 Oktober 2026 di Quezon City, Filipina. Forum tahunan masyarakat sipil ASEAN ini mengusung tema “Resist Business-as-Usual: Disrupt, Reclaim, Rebuild” dan mempertemukan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, gerakan akar rumput, akademisi, serta jaringan regional dari negara-negara Asia Tenggara. The PRAKARSA diwakili oleh Roby Rushandie, Research and Knowledge Management Director, yang menjadi pembicara pada sesi panel “Fiscal Justice and Fair Taxation for Alternative Regionalism” pada 28 Oktober 2026.

Sesi dalam ruang konvergensi Neoliberalism and Alternative Regionalism ini diselenggarakan bersama oleh Oxfam in Cambodia, SCOPE-PFM Consortium, Budget Working Group, The PRAKARSA sebagai Sekretariat CAPTAIN, Third World Network, dan ActionAid Cambodia. Dimoderatori oleh Sotheary Chun, diskusi menghadirkan Sok Pitour dari Oxfam in Cambodia yang membagikan pengalaman penerapan Fair Tax Monitor di Kamboja, Roby Rushandie yang membahas pengalaman Indonesia, serta Jagat Patnaik dari ActionAid International yang menyoroti keadilan fiskal dari perspektif regional dan perundingan Konvensi Pajak PBB. Sesi ini ditujukan untuk menghasilkan rekomendasi konkret tentang keadilan pajak, transparansi anggaran, dan pembiayaan perlindungan sosial bagi tim perumus Deklarasi ACSC/APF 2026.

Dalam paparan konteks regional, The PRAKARSA mengangkat paradoks ekonomi Indonesia: pertumbuhan stabil, tetapi belum inklusif. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% pada 2025 dan tingkat kemiskinan turun menjadi 8,07% pada Maret 2026, tetapi ketimpangan hanya turun tipis. Sekitar enam dari sepuluh pekerja (59,3%) bekerja di sektor informal, dan jumlah kelas menengah menyusut 9,5 juta orang sepanjang 2019–2024, padahal kelompok ini menanggung sekitar separuh pajak yang dibayar langsung oleh rumah tangga. Di sisi lain, 1% orang terkaya menguasai sekitar 21% kekayaan, dan jumlah orang dengan kekayaan di atas US$30 juta naik dari 2.805 orang pada 2021 menjadi 3.833 orang pada 2026. Roby merangkum kondisi tersebut dengan frasa, “The tax base is eroding from the middle while wealth piles up at the top.”

Persoalan itu diperberat oleh sistem pajak yang belum menjangkau kelompok teratas. Rasio pajak Indonesia hanya 11,8% dari PDB pada 2024, terendah di antara delapan negara ASEAN yang tercakup data OECD dan jauh di bawah rata-rata Asia-Pasifik sebesar 19,7%. PPN dan PPnBM menyumbang sekitar 43% penerimaan pajak, sementara hanya sekitar 6% orang dewasa yang melaporkan SPT Pajak Penghasilan. Secara keseluruhan, kebijakan fiskal Indonesia hanya menurunkan ketimpangan sebesar 3,4 poin Gini, jauh di bawah Brasil yang mencapai 14 poin. “The question is not only how much we tax. It is who we tax,” ujar Roby.

The PRAKARSA kemudian memaparkan hasil simulasi pajak minimum 2% atas kekayaan miliarder, mengikuti desain yang diusulkan Gabriel Zucman untuk Presidensi G20 Brasil. Secara global, pajak penghasilan yang dibayar miliarder rata-rata hanya setara 0,3% dari kekayaannya. Dengan menerapkan standar minimum 2% pada 48 keluarga terkaya Indonesia serta memperhitungkan faktor valuasi, penghindaran pajak, dan kapasitas penagihan, potensi penerimaannya diperkirakan sekitar US$3,2 miliar per tahun atau sekitar 0,2% PDB, dengan rentang US$1,2–6,2 miliar. Angka ini merupakan estimasi model, bukan proyeksi penerimaan, tetapi menunjukkan bahwa sumber pembiayaan yang signifikan dapat dihimpun dari segelintir keluarga terkaya, bukan dari kelas menengah.

Potensi tersebut tidak hanya relevan bagi Indonesia. Studi The PRAKARSA sebelumnya memperkirakan pajak kekayaan progresif 1–2% atas kekayaan besar di enam negara ASEAN terpilih dapat menghasilkan potensi kotor sekitar US$37,5 miliar per tahun. Namun, kekayaan mudah berpindah. Dalam simulasi The PRAKARSA, lima keluarga menguasai hampir separuh kekayaan kena pajak, sehingga perpindahan residensi pajak satu keluarga saja dapat menurunkan penerimaan secara signifikan. “Wealth crosses borders, while tax enforcement remains largely national,” tegas Roby. Karena itu, keadilan fiskal perlu menjadi agenda bersama ASEAN.

Berangkat dari tiga pertanyaan, yaitu siapa membayar, siapa menikmati, dan siapa memutuskan, The PRAKARSA menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, para menteri keuangan ASEAN didorong membuka workstream di ASEAN Forum on Taxation tentang transparansi insentif pajak, persaingan pajak yang merugikan, dan perpajakan atas kekayaan ekstrem. Kedua, penerimaan tambahan perlu dialokasikan untuk perlindungan sosial universal, layanan publik, dan ketahanan iklim, dengan penganggaran yang responsif gender. Ketiga, ASEAN perlu membangun posisi bersama untuk Konvensi Kerangka PBB tentang Kerja Sama Perpajakan Internasional yang inklusif dan redistributif, mulai dari putaran perundingan di Nairobi pada 30 November–10 Desember 2026, dengan melibatkan masyarakat sipil. Pelibatan ini penting karena partisipasi publik dalam penganggaran masih rendah: dalam Open Budget Survey 2025, skor partisipasi Indonesia hanya 33 dari 100 dan Kamboja 2 dari 100. Sebagai Sekretariat CAPTAIN, jaringan think tank Asia-Pasifik untuk keadilan pajak, The PRAKARSA juga mengajak mitra untuk merintis pemantau keadilan fiskal masyarakat sipil di tingkat regional.

Pada sesi panel, The PRAKARSA membagikan pengalaman Indonesia dalam advokasi keadilan pajak dan pemantauan belanja sosial. Sejak 2022, The PRAKARSA menyusun estimasi potensi pajak kekayaan sekaligus memotret dukungan politiknya. Pemerintah sendiri masih menempatkan pajak kekayaan sebagai rencana jangka panjang. Dari sisi belanja, skor transparansi anggaran Indonesia mencapai 71, tetapi partisipasi publiknya baru 33. The PRAKARSA mengidentifikasi tiga tantangan utama: basis pajak yang sempit di tengah kerentanan ekonomi, kekayaan yang terkonsentrasi dan sulit dideteksi, serta keterbatasan politik dan lintas batas yang tidak dapat diatasi oleh satu negara sendirian.

Partisipasi The PRAKARSA dalam ACSC/APF 2026 memperkuat upaya membawa bukti riset ke dalam agenda advokasi kawasan. Masukan The PRAKARSA, yaitu memajaki kekayaan ekstrem dan mengakhiri persaingan pajak yang merugikan, membelanjakan penerimaan untuk rakyat, serta membangun posisi bersama ASEAN untuk perpajakan yang inklusif dan redistributif, turut disampaikan sebagai bahan rekomendasi sesi untuk Deklarasi ACSC/APF 2026. Ke depan, The PRAKARSA melihat ruang kolaborasi bersama mitra regional, termasuk melalui CAPTAIN, untuk memperkuat bukti lintas negara dan advokasi menjelang perundingan Konvensi Pajak PBB di Nairobi. Melalui peran sebagai evidence-to-policy bridge, The PRAKARSA mendorong agar kebijakan fiskal di ASEAN tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan hasilnya dinikmati secara adil.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.