The PRAKARSA Memfasilitasi Focus Group Discussion Pendalaman Sasaran Strategis 5: Ekonomi Inklusif Bappeda Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, 23 Juli 2026 – The PRAKARSA memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) Pendalaman Sasaran Strategis 5: Ekonomi Inklusif yang diselenggarakan oleh Bidang Kesejahteraan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Balaikota DKI Jakarta. The PRAKARSA diwakili oleh Roby Rushandie dan Ari Wibowo. Forum ini mempertemukan kementerian, perangkat daerah, badan usaha milik daerah, organisasi penyandang disabilitas, dunia usaha, lembaga pendidikan vokasi, serta lembaga penelitian untuk membahas strategi percepatan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas pada sektor formal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Tahun 2026, sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2022. Forum berlangsung dalam dua sesi. Sesi pagi membahas strategi percepatan pemenuhan kuota 2 persen tenaga kerja penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan badan usaha milik daerah, sedangkan sesi siang membahas tantangan penyerapan kuota 1 persen di sektor swasta sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Data yang dipaparkan pada kedua sesi menunjukkan kesenjangan yang konsisten antara kewajiban regulasi dan realisasi di lapangan. Di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pegawai penyandang disabilitas baru mencapai 0,2 persen dari total pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil, serta 1 persen dari total penyedia jasa lainnya perorangan. Di badan usaha milik daerah, angkanya tercatat 1,57 persen. Pada tingkat nasional, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja penyandang disabilitas baru mencapai 20,28 persen, jauh tertinggal dari angka nasional sebesar 70,63 persen.

Dalam sesi pertama, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta memaparkan bahwa pada pengadaan calon pegawai negeri sipil 2024 telah dialokasikan 88 formasi khusus penyandang disabilitas, setara 2 persen dari total formasi, namun hanya diikuti 39 pelamar dengan 15 orang dinyatakan lulus. Kendala yang teridentifikasi mencakup penetapan jabatan yang bersifat terpusat dan didominasi jabatan fungsional bersyarat teknis, formasi jenjang pendidikan menengah yang tidak dibuka, keterbatasan data lulusan penyandang disabilitas, serta skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang belum memiliki formasi khusus.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa afirmasi seleksi telah berjalan melalui nilai ambang batas yang lebih rendah serta penambahan waktu tes, meskipun penyesuaian teknis tersebut baru mengatur ragam disabilitas sensorik netra dan memerlukan perluasan bagi ragam lainnya. Forum ASN Disabilitas DKI Jakarta menyoroti bahwa pada formasi umum yang juga dapat dilamar penyandang disabilitas, durasi ujian dan nilai ambang batas mengikuti ketentuan umum, serta mengangkat pentingnya penanganan disabilitas tak tampak, jaminan jenjang karier, penguatan unit layanan disabilitas kepegawaian, dan penyelenggaraan diklat sensitivitas bagi pejabat. PAM Jaya menyampaikan praktik rekrutmen inklusif melalui pelatihan vokasi yang dilanjutkan dengan seleksi berjenjang hingga penempatan kerja.

Pada sesi kedua, Koneksi Indonesia Inklusif memaparkan potret penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas dan peranannya sebagai penghubung talenta dengan dunia usaha. Platform layanan ketenagakerjaan disabilitas tercatat memiliki 1.057 pencari kerja dan 34 perusahaan terdaftar, namun belum menyediakan lowongan maupun pelatihan. Penyerapan juga timpang antarragam, dengan 52 persen pekerja berasal dari ragam fisik dan 45 persen ragam sensorik, sementara ragam mental, intelektual, dan ganda masing-masing hanya 1 persen, serta terkonsentrasi pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia DPP DKI Jakarta mengidentifikasi hambatan dari sisi perusahaan berupa stigma, ketiadaan aksesibilitas, penegakan sanksi yang belum tegas, serta kekhawatiran atas risiko hukum, dan menawarkan strategi berjenjang mulai dari audit posisi kerja yang ramah disabilitas hingga pembangunan budaya inklusif. Asosiasi tersebut menyebutkan sekitar 70 persen akomodasi kerja berbiaya di bawah satu juta rupiah. Perhimpunan Jiwa Sehat menegaskan bahwa disabilitas psikososial merupakan disabilitas tak tampak yang rentan terhadap diskriminasi melalui persyaratan sehat jasmani dan rohani, serta mengusulkan seleksi berbasis kompetensi, kanal aman untuk meminta akomodasi, dan penyesuaian yang wajar di tempat kerja.

Rangkaian pembahasan memperlihatkan tiga usulan yang muncul serupa dari pihak dengan kepentingan berbeda. Penggantian persyaratan sehat jasmani dan rohani dengan persyaratan kompetensi diusulkan oleh organisasi penyandang disabilitas maupun asosiasi pengusaha, dengan landasan yang sudah tersedia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020. Penyediaan akomodasi yang layak berbiaya rendah juga disepakati sebagai langkah yang dapat segera dijalankan. Selain itu, unit layanan disabilitas, baik pada bidang kepegawaian maupun ketenagakerjaan, ditunjuk sebagai simpul yang perlu diperkuat agar berfungsi melayani pencari kerja sekaligus mendampingi pemberi kerja.

Dengan demikian, tantangan utama pemenuhan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak lagi terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada kesenjangan implementasi. Kuota selama ini mengukur pintu masuk, sementara kesesuaian formasi dengan ragam disabilitas, akomodasi yang layak, jenjang karier, dan pendampingan setelah penempatan belum memiliki indikator yang setara. Pemenuhan kuota juga perlu dibedakan dari target komposisi pasar kerja dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah, karena keduanya menggunakan dasar penghitungan yang berbeda dan tidak otomatis sejalan.

Bagi The PRAKARSA, forum ini memperkuat kebutuhan untuk menempatkan ketenagakerjaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari agenda ekonomi inklusif dan pekerjaan layak, bukan semata urusan kesejahteraan sosial. Keterlibatan sebagai fasilitator membuka ruang untuk menghubungkan isu ini dengan kerja The PRAKARSA mengenai kebijakan industri, pekerjaan hijau dan rencana tenaga kerja hijau, pembiayaan berkelanjutan, transisi berkeadilan, serta perlindungan sosial. Penetapan data dasar dan integrasi data lintas lembaga menjadi prasyarat agar perencanaan dan evaluasi dapat dilakukan secara terukur.

Perspektif keadilan juga perlu melengkapi agenda pemenuhan kuota. Pengukuran capaian sebaiknya mencakup ragam disabilitas yang terserap, kualitas dan keberlanjutan pekerjaan, kesempatan jenjang karier, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja karena status disabilitas. Perhatian khusus diperlukan bagi ragam disabilitas tak tampak dan psikososial yang selama ini paling tertinggal dalam penyerapan kerja formal. Dengan kerangka tersebut, capaian penyerapan dapat dinilai dari manfaat dan distribusinya, bukan hanya dari jumlah pekerja secara agregat. Sebagai tindak lanjut, The PRAKARSA menyusun sintesis temuan dan matriks tindak lanjut yang memuat rumusan masalah, rekomendasi, penanggung jawab, serta target waktu pelaksanaan, sebagai bahan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Sasaran Strategis 5 periode berikutnya. Ke depan, The PRAKARSA memandang penting pengembangan bukti mengenai mekanisme yang menerjemahkan kewajiban regulasi menjadi hasil ketenagakerjaan yang nyata, agar transformasi menuju ekonomi inklusif menghasilkan pekerjaan yang layak dan dapat diakses oleh seluruh ragam penyandang disabilitas.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.