Hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021 #KeadilanPajak untuk KeadilanGender #TaxJustice for GenderJustice

Para pemimpin dunia telah berkomitmen untuk masa depan yang lebih adil dan setara. Ketimpangan yang semakin lebar termasuk ketimpangan gender harus diatasi. Salah satunya dengan mengeliminasi semua bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan. Kekerasan ini tidak hanya dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi kekerasan perampasan hak Pendidikan, hak mendapatkan pekerjaan layak,  hak untuk mengakses partisipasi politik dan pengambilan kebijakan, dan lain sebagainya.

Ketimpangan gender juga terjadi akibat peran pekerjaan yang tidak berbayar seperti pekerjaan rumah tangga (mengasuh anak, memasak, membersihkan rumah, mencuci, dsb) yang selama ini tidak pernah mendapatkan rekognisi sebagai bentuk kontribusi sosial dan ekonomi perempuan, padahal, perempuan dihitung bekerja dengan jam kerja terlama di dunia.

Sebagai contoh, perempuan di Asia dan Pasifik, rata-rata bekerja 7,7 jam setiap hari, di mana hanya 3,3 jam yang digaji, dan sisanya didedikasikan untuk pekerjaan rumah tangga. Jika dimasukkan dalam pengukuran PDB, pekerjaan yang dilakukan oleh perempuan di Asia Pasifik telah berkontribusi sebesar 3,8 triliun USD pada total PDB regional (UN ESCAP, 2019).

Sayangnya, kontribusi ini tidak pernah mendapatkan rekognisi dan kompensasi yang adil, padahal pekerjaan tidak berbayar telah mengakibatkan pada sempitnya ruang memilih dan absennya kesempatan perempuan untuk meningkatkan kapasitas ekonominya. Tingkat kemiskinan perempuan dan laki-laki sama di saat masa kanak-kanak, tetapi kemiskinan pada perempuan meningkat khususnya pada masa-masa usia produktif. Kesenjangan kemiskinan antara perempuan dan laki-laki melebar secara signifikan antara usia 18 dan 24.

Saat ini, UN Women menyatakan bahwa Rencana Aksi Nasional untuk Kesetaraan Gender pada masing-masing negara memiliki kesenjangan penganggaran sampai pada 90%. Di Indonesia, pagu anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada masing-masing tahun 2020 dan 2021 hanya sekitar 270 miliar. Angka ini turun drastis jika dibandingkan dengan dana tahun 2019 yaitu Rp 493,6 miliar dan jauh dibawah anggaran kementerian-kementerian yang lain.

Pembangunan yang adil dan setara harus diawali dengan prinsip-prinsip pajak berkeadilan dan pengalokasian yang responsif gender agar dapat mengurangi ketimpangan antara kaya dan miskin – di dalam suatu negara dan antar negara – dan antara  perempuan dan laki-laki.

Pajak berkeadilan adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling berkelanjutan yang dapat membayar sebagian besar layanan publik yang dibutuhkan masyarakat dan berpihak pada kepentingan perempuan.  Untuk meningkatkan kesetaraan, pajak harus dikumpulkan dan dialokasikan secara progresif pada layanan Pendidikan yang lebih responsif gender, layanan Kesehatan yang berdampak langsung pada Kesehatan ibu dan anak, membuka lapangan pekerjaan yang layak bagi perempuan, dan penyediaan lingkungan penunjang seperti tempat penitipan anak yang memadai dan terjangkau, dan kebutuhan lainnya.

PRAKARSA Bersama TAFJA, jaringan organisasi Asia di isu Pajak dan Fiscal yang berkeadilan, berkomitmen untuk terus bekerja dalam mendorong system perpajakan dan fiskal yang lebih adil dan setara. Selamat hari Perempuan Internasional, 8 Maret 2021. #I am for Tax and Gender Justice

Herni Ramdlaningrum,
Program Manager Perkumpulan PRAKARSA

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.