PB 10 – Klaim Industri Rokok atas Peredaran Rokok Ilegal Tidak Terbukti

Rokok Ilegal tergolong langka di Indonesia. Kurang dari 2% bungkus rokok yang dikumpulkan dalam penelitian nasional terbaru teridentifikasi ilegal.

Perdagangan rokok ilegal telah menurun dari waktu ke waktu, tren yang berlanjut telah dijelaskan oleh penelitian sebelumnya. Penurunan ini bersamaan dengan kenaikan pajak cukai dan harga rokok di Indonesia.

Rendahnya tingkat perdagangan ilegal kemungkinan merupakan fungsi dari dominasi rokok kretek di pasaran yang mana merupakan hal unik di Indonesia, sementara penurunan perdagangan ilegal kemungkinan merupakan hasil dari peningkatan administrasi dan penegakan pajak, termasuk konsolidasi tingkatan pajak cukai dan perbaikan dalam stempel pajak.

Rendahnya tingkat perdagangan ilegal dan tingkat kepatuhan yang tinggi seharusnya mendorong peningkatan pajak lebih jauh, termasuk konsolidasi tingkatan dan kenaikan pajak cukai.

Selengkapnya simak dalam Policy Brief terbaru Perkumpulan Prakarsa “Klaim Industry Rokok atas Peredaran Rokok Ilegal Tidak Terbukti”.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.