Pemerintah dan DPR Harus Membentuk BPJSN

Jakarta – Majelis hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan hukum karena belum juga sahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Akibat tidak kunjung disahkannya RUU BPJS, banyak rayat miskin yang nasibnya terancam jadi terlantar.

Demikian putusan majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin dalam sidang pembacaan vonis tuntutan pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial Nasional (BPJSN). Sidang diselenggarakan di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada Presiden RI dan DPR RI untuk segera membuat UU BPSJN,” kata Ennid.

Majelis hakim menilai tndakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ N merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar.

Mendapati putusan ini, ribuan buruh yang menghadiri sidang pembacaan putusan langsung berpelukan dan meneriakan yel-yel perjuangan. Tidak lupa pekikan pujian atas putusan ini.

“Hakim sangat adil, putusan yang sangat memihak rakyat. Hidup rakyat,” teriak buruh yang dibalas senyuman oleh Ennid.

“Masih ada hukum yang berpihak kepada rakyat,” pekik pengunjuk rasa yang berada di luar gedung.

Seperti diketahui 126 warga negara menuntut pemerintah dan DPR menyelenggarakan jaminan sosial sesuai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Selain itu, 126 warga ini menggugat Presiden SBY meminta maaf secara terbuka atas kelalaiannya menyelenggarakan jaminan sosial.

Selain SBY, penggugat juga menggugat Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan.

————-
Sumber : Detiknews l 13 Juli 2011


Berita terkait :

1. Nasib Sistem Jaminan Sosial Diputus Hari Ini l Vivanews l 13 Juli 2011

2. Pemerintah Lalai Jalankan UU SJSN l Suara Pembaharuan l 13 Juli 2011

3. SJSN Konsep Murni Indonesia, Bukan Pesanan Asing l Pelita Online l 13 Juli 2011

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.