49 – Karam Nasib Pekerja Perikanan di Indonesia: Absennya Perlindungan Hak Asasi Manusia

Policy brief ini membahas permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dihadapi oleh pekerja di sektor perikanan di Indonesia. Meskipun Indonesia merupakan produsen terbesar perikanan tangkap di Asia Tenggara dan menyuplai 25% dari permintaan dunia, kondisi sosial ekonomi masyarakat pesisir tetap memprihatinkan, dengan tingkat kemiskinan yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Policy brief ini menunjukkan bahwa nelayan seringkali terjebak dalam jeratan utang akibat posisi tawar yang lemah, ditambah lagi dengan rendahnya pendidikan dan literasi keuangan.

Implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) di Indonesia menghadapi banyak tantangan, termasuk kurangnya kemauan politik dari pemerintah untuk memajukan perlindungan HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan, legislasi yang diusulkan, seperti revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja, berpotensi merugikan hak pekerja dan lingkungan. Penegakan hukum yang lemah dan kerangka hukum yang tidak memadai juga turut memperburuk situasi, dengan masalah seperti pekerja anak, kerja paksa, dan perdagangan manusia yang masih meluas.

Policy brief ini menekankan perlunya implementasi uji tuntas HAM untuk mencapai kerja layak dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pemerintah diharapkan memperkuat kebijakan dan regulasi yang jelas serta menyediakan mekanisme penegakan hukum yang efektif untuk melindungi pekerja di sektor perikanan. Tanpa langkah-langkah ini, pekerja perikanan, terutama di daerah pesisir, akan terus menghadapi risiko eksploitasi yang serius, mengancam kesejahteraan mereka dan keberlanjutan sektor perikanan di Indonesia. Keberhasilan dalam melindungi hak-hak pekerja bukan hanya penting untuk individu, tetapi juga untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca selengkapnya di sini:

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.