Plastik dan Ketidakadilan dalam Insentif Pajak

Penelitian ini membahas isu serius polusi plastik di Indonesia yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia. Meskipun pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menangani limbah plastik, pendekatan yang diambil masih terbatas pada aspek hilir dan belum menyentuh masalah di hulu. Insentif pajak yang diberikan kepada industri plastik, seperti tax holiday hingga 20 tahun dan pembebasan bea masuk bahan baku, justru memperburuk masalah dengan mendorong dominasi plastik virgin, yang lebih kompetitif harganya. Kebijakan ini menciptakan eksternalitas negatif yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

Dampak finansial dari insentif pajak ini signifikan, dengan potensi kehilangan pendapatan pajak mencapai USD 54 juta per tahun, sementara kerugian ekonomi akibat polusi plastik diperkirakan mencapai USD 450 juta. Sektor-sektor seperti perikanan, transportasi, dan pariwisata mengalami kerugian besar akibat polusi tersebut. Penelitian ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara kebijakan ekonomi dan tujuan lingkungan, di mana insentif pajak masih mendominasi kebijakan fiskal meskipun ada upaya untuk mengurangi limbah plastik melalui ekonomi sirkular.

Rekomendasi yang diusulkan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan insentif pajak, perencanaan transisi yang jelas untuk pengurangan plastik, penerapan sistem Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (EPR), dan pelarangan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produksi plastik. Penelitian ini menyerukan kolaborasi antara kementerian terkait untuk mengimplementasikan langkah-langkah yang lebih berkelanjutan dan efektif, guna mengatasi masalah polusi plastik dan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca selengkapnya di sini:

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.