Pemerintah Perlu Segera Menerbitkan Peraturan Presiden tentang Dana Abadi OMS

Jakarta, The PRAKARSA (Lembaga Penelitian dan Advokasi Kebijakan) – Kelompok Kerja (Pokja) Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) berdialog dengan Kementerian Hukum, diterima oleh Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum RI, pada Selasa (3/12/2024). 

Pokja Dana Abadi OMS yang terdiri dari International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), KAPAL Perempuan, The PRAKARSA, Konsil LSM Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), Remdec Swaprakarsa dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sejak tahun 2021 telah mendorong realisasi Dana Abadi OMS ini melalui berbagai pendekatan dan agenda advokasi.  

Pada dua dekade terakhir, kemampuan OMS untuk membangun sumber-sumber pendanaan telah menjadi isu penting bagi keberlanjutan dan ketahanan OMS di Indonesia. Padahal, OMS sangat berperan penting dalam pembangunan, di mana OMS melakukan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan publik, dan melaksanakan pengawasan, evaluasi dan kontrol atas kebijakan pemerintah. Arah advokasi yang dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan. 

Pada kesempatan dialog dengan perwakilan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Pokja Dana Abadi OMS mendorong penerbitan Peraturan Presiden yang akan menjadi payung Dana Abadi OMS ini. 

“Dana Abadi Organisasi Masyarakat Sipil (DA OMS) adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan kerja dan kontribusi OMS untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan demokrasi di Indonesia,” kata Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.