
Bangkok, The PRAKARSA – Lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, The PRAKARSA memfasilitasi diskusi penting mengenai peran negara-negara dan organisasi masyarakat sipil dari Global Selatan dalam melakukan advokasi untuk memastikan bahwa protokol UN Tax Convention mencerminkan prinsip-prinsip perpajakan yang progresif, adil, dan menghormati hak asasi manusia, sekaligus menghindari ‘konsensus’ yang memberikan kekuasaan veto kepada negara-negara Global Utara.
Kegiatan bertajuk “Capacity Building of Civil Society Organisations in Asia for an Effective Advocacy on the UN Tax Convention” diselenggarakan pada 13-14 Maret 2025, melibatkan kolaborasi dengan LDC Watch, SAAPE, Sal Forest, Indonesia Tax Justice Forum, dan Oxfam in Asia.
Dalam sambutannya, Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The PRAKARSA, menyatakan bahwa di tengah krisis yang meningkat dan ketidaksetaraan yang mendalam, terdapat harapan baru dengan adopsi Ketentuan Acuan (ToR) untuk Konvensi Pajak PBB, yang diharapkan dapat menciptakan sistem pajak global yang inklusif serta melindungi hak semua wajib pajak. “Dengan diadopsinya ToR, kita memiliki jalan ke depan untuk menetapkan Konvensi Pajak PBB di mana semua negara bernegosiasi pada posisi yang sama,” ujar Maftuch
Arjun Kumar Karki dari LDC Watch menekankan bahwa munculnya pemerintah baru di berbagai negara dan keputusan pemerintah AS untuk menarik diri dari negosiasi Konvensi Pajak PBB telah memperumit situasi ini. Organisasi masyarakat sipil, termasuk LDC Watch, SAAPE, The PRAKARSA, dan Oxfam, telah melancarkan kampanye untuk mengakhiri ketidaksetaraan dalam aturan pajak global dan membentuk badan pajak antar negara di bawah PBB. “Selama bertahun-tahun, kami telah menyerukan diakhirinya ketidaksetaraan dalam pembuatan aturan pajak global untuk memastikan lingkungan yang lebih adil dalam pengelolaan keuangan,” tambah Arjun.
Kampanye ini ditujukan untuk memberi tekanan pada negara-negara agar berkolaborasi dan menangani penyalahgunaan pajak serta aliran uang ilegal demi menciptakan keuangan publik yang berkelanjutan.
Pada sesi pertama, Herni Ramdlaningrum, Program Manager The PRAKARSA, memandu diskusi mengenai materi yang disampaikan oleh Tony Salvador dari Third World Network mengenai tantangan pajak global. Tony menggarisbawahi tantangan perpajakan global, dengan fokus pada penyalahgunaan pajak korporasi melalui penghindaran pajak, dan aliran keuangan ilegal telah menjadi isu krusial bagi negara-negara di Global South. Tony menekankan pentingnya memahami sistem perpajakan, perlunya pajak kekayaan, dan tantangan yang dihadapi oleh ekonomi digital, dan juga upaya untuk memerangi penghindaran pajak seperti pajak layanan digital dan pelaporan negara.
Sesi selanjutnya diisi oleh David Hamzah Damian dari DDTC, yang membahas perbandingan antara kerangka pajak global: OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan UN Tax Convention. David menyoroti masalah seperti pengalihan laba, digitalisasi, dan persaingan pajak yang muncul dari perbedaan sistem pajak antar negara. David juga mengevaluasi keterbatasan kerangka BEPS dan mengeksplorasi peluang yang dapat ditawarkan oleh Konvensi Pajak PBB untuk menciptakan sistem pajak global yang lebih adil dan inklusif.
Tony juga memperdalam materi tentang timeline dan proses negosiasi Konvensi Pajak PBB, menjelaskan langkah-langkah kunci serta pentingnya keterlibatan negara-negara anggota untuk menghasilkan hasil yang inklusif dan adil. Ia menyarankan untuk mengadvokasi protokol pajak kekayaan, dengan catatan bahwa ini akan menghadapi perlawanan yang signifikan. Ia juga menekankan agar masyarakat sipil mempersiapkan diri untuk negosiasi protokol yang akan datang, dan terus berkomunikasi dengan pemerintah nasional mengenai isu-isu ini.
Pada kegiatan tersebut, Ah Maftuchan Direktur Eksekutif The PRAKARSA menggarisbawahi peran penting organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam membentuk kebijakan pajak global melalui advokasi efektif, pembangunan koalisi, dan mobilisasi dukungan publik. Dalam presentasinya, ia menjelaskan bagaimana CSO dapat menjadi agen perubahan dengan mempengaruhi proses pengambilan keputusan, meningkatkan kesadaran akan isu keadilan pajak, serta mendorong keterlibatan masyarakat.
Nalini Rathnarajah (SAAPE), Reshma Shakya (LDC Watch), dan Becky Lozada (TAFJA/APMDD) menyampaikan materi mengenai keadilan gender, sosial, dan perpajakan, yang menganalisis interseksi antara kebijakan pajak dengan isu gender dan keadilan sosial, serta menyerukan perlunya sistem perpajakan yang progresif dan inklusif.
Di sisi lain, Nipatta Quamman dari Oxfam di Asia dan Sudhir Shrestha dari SAAPE melanjutkan dengan membahas strategi advokasi terpadu untuk Global South, termasuk rencana aksi konkret dan pembangunan koalisi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai lembaga, termasuk The PRAKARSA, SAAPE, Sal Forest, Oxfam Asia, Oxfam Indonesia, LDC Watch, Third World Network, Focus on the Global South, Sahita Institute, PWYP Indonesia, TII, dan sejumlah organisasi lainnya dari Asia yang bergerak dalam advokasi perpajakan.
Kegiatan ini ditutup dengan pembahasan prioritas advokasi utama dalam negosiasi Konvensi Pajak PBB. Diskusi ini menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat sipil untuk memastikan bahwa suaranya didengar dan dimasukkan dalam pembentukan kerangka pajak global yang adil dan efektif.