
Reporter: Caecilia Mediana
Kompas.id, 9 April 2026
JAKARTA, KOMPAS — Bank Dunia menilai, ketidakpastian geopolitik yang berkepanjangan dapat menekan investasi dan berdampak pada kualitas lapangan kerja. Hubungan kerja kontrak yang bersifat sementara pun diperkirakan bakal meningkat di sejumlah negara.
Direktur Penelitian Kelompok Bank Dunia Aaditya Mattoo, Rabu (8/4/2026), mengatakan, eskalasi konflik di Timur Tengah serta perang tarif perdagangan mendorong ketidakpastian kebijakan ekonomi dan menekan kinerja perdagangan.
”Kami memperkirakan situasi ini akan merugikan investasi, lapangan kerja, dan yang menarik, mengubah kualitas pekerjaan,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring untuk mengulas laporan terbaru Bank Dunia bertajuk ”East Asia & Pacific Economic Update: Industrial Policy in the Digital Age April 2026”, di Jakarta.
Aaditya mengatakan, ketidakpastian global itu bakal mendorong semakin banyak perusahaan menggunakan pekerja kontrak. Tren ini merupakan bagian dari tren informalitas baru di dunia kerja.
Sebelumnya, tren informalitas sudah terlihat dari berkembangnya pekerja gig, seperti kurir pengantaran barang yang tumbuh bersamaan dengan industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Hubungan kerja yang biasanya tercipta adalah kemitraan atau kontrak.
Di China, Aaditya menyebutkan, ada sebuah buku otobiografi berjudul I Deliver Parcels in Beijing. Buku ini mengisahkan pekerja kurir yang merasa pekerjaannya mengantar barang cukup berat, melelahkan, dan minim prospek karier.
Sejumlah ekonom kini menganggap sektor jasa bisa menjadi jalur baru pembangunan ekonomi. Namun, pertanyaan besarnya, apakah upah pekerja di sektor itu benar-benar meningkat dari waktu ke waktu? Lalu, seberapa besar proses pelatihan keterampilan yang mesti dilewati?
Menurut Aaditya, tantangan utama yang mesti dijawab pemerintah adalah menciptakan perlindungan jaminan sosial yang bermakna bagi pekerja informal. Dalam konteks Indonesia, perlu dibangun sistem pendataan digital dan jaminan sosial yang adaptif untuk merespons tren informalitas pekerja.
Usai pandemi
Saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif The Prakarsa Victoria Fanggidae menyampaikan, tren informalitas pekerja di Indonesia telah meningkat pascapandemi Covid-19. Tren yang sama banyak terjadi di negara berpendapatan menengah lain.
Situasi itu menambah beban kesejahteraan pekerja mengingat pekerjaan informal cenderung memiliki kualitas pendapatan lebih rendah dan akses jaminan sosial yang minim.
Dari sisi The Prakarsa, dia menyarankan agar program jaminan pensiun di bawah BPJS Ketenagakerjaan dibuka untuk pekerja informal. Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sudah mengamanatkan cakupan universal, tetapi peraturan teknis pelaksana belum ada.
”Dengan dibukanya akses program jaminan pensiun untuk pekerja informal, harapannya bisa menekan risiko kemiskinan di usia tua,” kata Victoria.
Karyawan kontrak paling rentan
Manajer Program Jaminan Sosial Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Indonesia Ippei Tsuruga menyebutkan, ketika ada guncangan ekonomi, perusahaan diperkirakan mengurangi jumlah karyawan. Karyawan kontrak biasanya yang bakal terkena pemangkasan lebih dulu.
Indonesia telah memiliki Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di bawah program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kebijakan ini tidak mengizinkan JKP dibayar untuk pekerja kontrak yang kontraknya habis.
Pekerja kontrak yang berhak mendapatkan JKP harus terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir. Itu pun dengan syarat masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jika pekerja kontrak bersangkutan sering mengalami PHK sebelum masa kontrak berakhir, haknya untuk menerima JKP dibatasi. ”Kami menyarankan ada reformasi program JKP sebagai respons terhadap proyeksi hubungan kerja kontrak/informal yang semakin marak,” ucapnya.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengamati bahwa tren rekrutmen pekerja kontrak semakin marak setelah pandemi Covid-19. Apalagi, Indonesia juga sudah mulai menerapkan UU Cipta Kerja pada saat itu.
Bahkan, dalam laporan survei ”2022-2023 Outlook: Rekrutmen, Kompensasi, dan Benefit” yang dirilis Jobstreet Indonesia (laman penyedia lowongan pekerjaan), tren meningkatnya lowongan pekerja sementara/kontrak ini juga sudah pernah disebut.
Sekitar 70 persen dari 1.162 perusahaan yang disurvei menyatakan ingin menambah ataupun mempertahankan jumlah pekerja kontrak. Hanya 5 persen perusahaan yang berencana mengurangi ketergantungan mereka pada pekerja kontrak, sementara sisanya belum punya rencana apa pun.
Laporan yang sama menyebutkan, ada 10 fungsi pekerjaan terpopuler untuk staf pekerja paruh waktu/kontrak. Fungsi pekerjaan terpopuler pertama adalah administrasi dan human resources, diikuti pemasaran/pencitraan bisnis, penjualan/pengembangan bisnis, akuntansi, dan teknik. Selanjutnya, fungsi pekerjaan teknologi informasi, manufaktur, transportasi dan logistik, pemasaran digital, dan desain.
Selain hubungan kerja kontrak, praktik pekerja alih daya juga bakal marak dengan alasan efisiensi biaya. Mirisnya lagi, kata Mirah, sejumlah perusahaan yang merekrut alih daya enggan mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
”Jadi, di Indonesia ada isu pengawasan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial. Perlu reformasi program yang lebih akomodatif untuk menghadapi tren kerja kontrak serta praktik alih daya yang meluas,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja informal di Indonesia per Februari 2019 berjumlah 74,08 juta orang atau 57,27 persen dari total pekerja. Pada Februari 2020, jumlahnya stagnan pada 74,04 juta orang (56,50 persen).
Pada tahun-tahun berikutnya, jumlah pekerja sektor informal konsisten naik tajam, yaitu 78,14 juta orang (59,62 persen) pada Februari 2021 dan naik menjadi 81,33 juta orang (59,97 persen) per Februari 2022.
Meskipun fase pemulihan ekonomi dari dampak pandemi telah dimulai sejak 2023, jumlah pekerja di sektor informal tidak kunjung berkurang. Jumlahnya justru membengkak.
Pascapandemi, jumlah pekerja informal adalah 83,34 juta orang (60,12 persen) per Februari 2023 dan 84,13 juta orang (59,17 persen) per Februari 2024. Tren ini masih berlanjut pada 2025. Per Februari, jumlahnya semakin membengkak menjadi 86,58 juta orang (59,40 persen).
Baca di kompas.id