
JAKARTA – Lembaga riset kebijakan publik The PRAKARSA menggelar diskusi strategis bersama perwakilan Biro Perencanaan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Direktorat Industri, Perdagangan, dan Peningkatan Investasi, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Selasa (6/10/2026). Pertemuan ini dilaksanakan untuk menguji relevansi dan kelayakan rekomendasi policy paper The PRAKARSA, sekaligus memperoleh pembaruan terkait penyusunan Kebijakan Industri Nasional (KIN) 2026-2030 dan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Tim The PRAKARSA yang hadir dalam diskusi ini diwakili oleh Bintang Aulia Lutfi, Jati Pramono, Roby Rushandie, Hendrik Nixon Fernando, dan Raka Adam Pangestu.
Dalam pemaparannya, The PRAKARSA menekankan bahwa perluasan investasi dan program hilirisasi industri tidak boleh sekadar berfokus pada perluasan kapasitas fisik, melainkan harus diukur dari peningkatan kapabilitas industri domestik. Indikator keberhasilan utama hendaknya mencerminkan penguasaan teknologi, peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, dan peningkatan nilai tambah produk. Hal ini disuarakan menanggapi fakta bahwa posisi Economic Complexity Index Indonesia berada di peringkat ke-69 dan masih didominasi komoditas berkompleksitas rendah, serta rendahnya belanja riset dan pengembangan (litbang) Indonesia yang baru mencapai 0,28% PDB.
Guna menjawab tantangan tersebut, The PRAKARSA mengusulkan kerangka kebijakan berorientasi misi bersama (mission-oriented policy). Usulan ini mengarahkan agar berbagai instrumen yang sudah tersedia di lintas kementerian seperti insentif, perizinan, pengadaan, riset, pelatihan, hingga pembiayaan dikelola sebagai satu bauran kebijakan terpadu. Pendekatan ini bertumpu pada penetapan sasaran tantangan nasional yang jelas (directionality), persyaratan dukungan (conditionality), dan kerangka pemantauan adaptif sejak awal pelaksanaan dokumen KIN 2026-2030.

Selain penguatan tata kelola lintas kementerian/lembaga (K/L), The PRAKARSA juga menyoroti perlunya evaluasi insentif fiskal berbasis hasil penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapabilitas. Data menunjukkan bahwa belanja perpajakan masih didominasi oleh fasilitas tax holiday (10–20 tahun), sedangkan pemanfaatan super tax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang masih sangat minim. Tanpa evaluasi berbasis alih teknologi, fasilitas fiskal dikhawatirkan hanya dinikmati oleh perusahaan multinasional tanpa terjadi transfer kapabilitas kepada industri nasional.
Di sisi lain, The PRAKARSA memaparkan hasil telaah Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) di tujuh provinsi yang menunjukkan perlunya integrasi lebih kuat antara perencanaan pusat dan daerah. Instrumen daerah seperti pengadaan APBD, perizinan, hingga standar ketenagakerjaan dinilai perlu dihubungkan secara erat agar perencanaan industri daerah tidak berjalan terpisah per sektor atau terputus oleh dinamika siklus kepemimpinan daerah.
Merespons masukan tersebut, pihak Kemenperin menyampaikan bahwa draf KIN 2026-2030 saat ini masih dalam tahap pembahasan internal sehingga peluang masukan dari lembaga penelitian masih terbuka sebelum masuk pembahasan antarkementerian (PAK). Sementara itu, dokumen RIPIN telah memasuki tahap akhir penyelarasan. Pihak Bappenas turut mendukung penekanan pada kapabilitas dan alih teknologi, seraya menyarankan penelitian lebih lanjut mengenai hambatan konversi investasi menjadi inovasi mandiri.

Sebagai langkah konkret pascadiskusi, The PRAKARSA akan mengkaji secara internal peluang penelitian lanjutan mengenai rendahnya pemanfaatan insentif inovasi serta hambatan biaya transaksi pengajuannya. The PRAKARSA juga akan memasukkan dimensi regulasi adaptif ke dalam kerangka ekosistem industri dan siap menyerahkan masukan resmi draf KIN kepada pimpinan Kemenperin dan Bappenas.
Pertemuan ini menyimpulkan adanya kesamaan pandangan antara The PRAKARSA, Kemenperin, dan Bappenas mengenai urgensi alih teknologi, peningkatan inovasi, serta orkestrasi kebijakan lintas kementerian. Diskusi ini menjadi pijakan penting dalam mengawal dokumen KIN 2026–2030 dan RPP turunan RPJPN agar mampu mentransformasi industri nasional secara berkelanjutan.