ANCAMAN MAUT PLTU, SIAPAKAH YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Bank sebagai Lembaga penghimpun dana memiliki peran sentral dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang berkelanjutan. Namun, mayoritas bank belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial dan tata kelola dalam kebijakan maupun praktik pemberian kredit dan investasi.

Menurut kajian Responsibank (2019), bank menyumbang hingga US$ 16 milyar atau 83% dari pembiayaan PLTU di Indonesia selama periode 2014-2019. Diantara bank tersebut salah satunya adalah @BankMandiri yang menyumbang hingga US$ 500 juta. Bank sudah seharusnya menghentikan pembiayaan PLTU dan bertansisi melalui peningkatan portfolio kredit dan investasi pembangkit yang ramah lingkungan (EBT). Pasalnya, PLTU menimbulkan berbagai dampak lingkungan, kesehatan hingga perekonomian warga sekitar PLTU yang makin merosot akibat hilangnya mata pencaharian.

Menyalurkan dana investasi ke proyek PLTU sama saja mendukung terjadinya kerusakan. Mari dorong bank untuk stop biayai proyek PLTU dengan memberikan tanggapanmu melalui komentar dibawah ini dan hashtag #StopPembiayaanPLTU Sumber: Responsibank Indonesia

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.