Pertama kalinya dalam 12 tahun terakhir realisasi penerimaan Indonesia berhasil melampaui target APBN selama tahun anggaran 2021 dan 2022 tercatat masing-masing 15,35 persen dan 15,9 persen lebih tinggi dari target APBN (pada 2022 direvisi dengan Perpres 98/2022) (Kemenkeu, 2022 & 2023). Namun selama krisis dampak pandemi Covid-19, realisasi penerimaan negara juga perlu disikapi secara berimbang mengingat realisasi belanja negara pun tercatat melebihi target. Realisasi belanja negara mencapai Rp2.784,4 triliun atau 1,32 persen diatas target belanja tahun 2021.
Di sisi lain, studi PRAKARSA (2022) menyebut bahwa Indonesia berpotensi mengalami kehilangan pendapatan selama 10 tahun senilai $5,58 miliar atau setara Rp74 triliun. Kerugian ini berdasarkan dari empat sumber pajak yaitu PPN, Royalti, PPh Pasal 22 (2,5%) dan PPh (1,5%).
Seperti apa bentuk aktivitas yang menyebabkan kehilangan potensi penerimaan negara tersebut? Apakah belum ada tindakan untuk menangani kasus yang merugikan ini? Lalu apa saja rekomendasi yang ditawarkan untuk mengurangi potensi hilangnya penerimaan negara tersebut?
Baca selengkapnya PRAKARSA Policy Brief edisi 37 “Hilangnya Penerimaan Negara dari Aliran Keuangan Gelap di Sektor Perikanan dan Batu Bara di Indonesia” berikut ini.