Hingga saat ini, kemiskinan di Indonesia masih diukur melalui satu dimensi saja, yakni dimensi rata-rata pengeluaran per kapita per bulan. Pengukuran ini lebih dikenal dengan pengukuran dimensi moneter. Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur kemiskinan dengan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. BPS memandang kemiskinan sebagai ketidakmampuan seseorang dari sisi ekonomi dalam memenuhi kebutuhan dasar sehingga penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan (GK). Padahal, kemiskinan bukan semata terkait konsumsi atau pengeluaran namun lebih dari sekadar kekurangan uang. Mengukur kemiskinan melalui dimensi pendapatan saja tidak cukup mewakili keadaan kaum miskin.