Praktik keuangan berkelanjutan di Indonesia masih belum secara efektif mengintegrasikan prinsip LST ke dalam core business LJK sebagai bagian dari manajemen risiko. Kebijakan mengenai keuangan berkelanjutan dinilai masih bersifat permukaan, namun belum banyak menyentuh hal substantif. Regulasi yang ada saat ini belum secara jelas dapat mengukur bagaimana dampak bisnis pembiayaan LJK terhadap risiko LST.
Lebih jauh, LJK memiliki peran intermediate untuk menghimpun dan menyalurkan dana publik sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, salah satunya melalui investasi yang bertanggung jawab. Proses transformasi untuk memadukan kepentingan ekonomi dengan komitmen pada kelestarian alam, penegakan HAM, dan penurunan ketimpangan tak hanya penting bagi pencapaian target pembangunan berkelanjutan, namun juga bertujuan untuk meningkatkan daya tahan dan daya saing lembaga keuangan.
Sebagai sektor yang diatur secara ketat, industri keuangan memiliki kepatuhan atas mandat yang diatur oleh pemerintah sebagai regulator. Artinya, regulasi yang komprehensif akan dapat mengoptimalkan peran aktif sektor keuangan dalam mendukung terciptanya ekosistem yang berkelanjutan sehingga prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan dapat menjadi bagian integral dari praktik bisnis lembaga keuangan.
Laporan Pemeringkatan Bank yang dilakukan ResponsiBank Indonesia pada tahun 2018 menemukan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia masih belum memiliki kebijakan kredit dan investasi spesifik pada sektor bisnis yang berisiko tinggi terhadap aspek lingkungan dan sosial.