JAKARTA, KOMPAS.TV– Mayoritas masyarakat Indonesia mendukung diterapkannya pajak kekayaan atau wealth tax kepada orang-orang super kaya di tanah air. Hal itu tercermin dari hasil survei lembaga riset Glocalities.
Polling yang dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity di Indonesia itu, mewawancarai 1.051 orang sebagai responden. Hasilnya, 79 persen responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia.
Dimana, orang yang memiliki kekayaan lebih dari Rp140 miliar, harus membayar pajak tahunan tambahan sebesar 1 persen. Responden meyakini, wealth tax penting untuk membantu mendanai pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.
Hanya 4 persen responden yang menolak gagasan tersebut.
“Hasil polling tersebut memperkuat bukti, bahwa warga semakin mengharapkan pemerintah bersedia menerapkan kebijakan khusus kepada kelompok super kaya untuk berkontribusi lebih besar dalam membayar pajak,” kata Direktur Riset Glocalities, Martijn Lampert, dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (28/04/2021).
Millionaires for Humanity adalah organisasi yang beranggotakan para miliarder dari seluruh dunia. Mereka menandatangani petisi, yang menyatakan kesediaan untuk membantu negaranya melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya.
Sebanyak 150 miliarder telah menandatangani petisi tersebut. Petisi ini juga didukung oleh 2 ekonom ternama dunia, Jeffrey Sachs dan Gabriel Zucman.
Di dalam negeri, Millionaires for Humanity menggandeng The PRAKARSA untuk mengkampanyekan penerapan pajak kekayaan. THE PRAKARSA adalah organisasi riset yang mendorong berbagai inisiatif reformasi kebijakan perpajakan di Indonesia dan Asia.
“Pandemi Covid-19 adalah momentum untuk melakukan perubahan sistem perpajakan secara fundamental. Pajak harus dikembalikan sebagai sumber dan alat redistribusi kekayaan bangsa secara adil dan merata,” ujar Direktur Eksekutif The PRAKARSA, Ah Maftuchan kepada KOMPAS TV.
Ia menilai, penerapan wealth tax kepada miliader sangat tepat. Yaitu agar pemerintah memiliki tambahan dana untuk menjalankan program jaminan sosial, bantuan tunai dan program pemulihan ekonomi rakyat dari dampak Covid-19.
Sehingga pemerintah tidak perlu mengandalkan utang untuk membiayai APBN. Tak hanya di Indonesia, Presiden Amerika Serikat Joe Biden, juga tengah menggodok aturan pajak kekayaan di negaranya lewat Undang-undang Pajak Ultra-Millionaire.
Dalam UU tersebut, disebutkan setiap warga AS yang memiliki kekayaan diatas 50 juta dollar AS akan dikenakan pajak sebesar 2 persen dari kekayaannya. Sedangkan mereka yang berharta lebih dari 1 miliar dollar AS, akan dipungut pajak sebesar 3 persen dari kekayaannya.
Sumber: Kompas.tv