Policy Brief ini membahas tentang pentingnya penerapan pajak kekayaan sebagai solusi untuk mengatasi ketimpangan pajak yang asimetris di Indonesia, Filipina, dan Vietnam. Ketimpangan pendapatan dan kekayaan semakin meningkat di negara-negara tersebut, dengan sebagian besar kekayaan terkonsentrasi pada kelompok pendapatan teratas. Pajak kekayaan dapat membantu pemerataan pendapatan dan melengkapi jenis pajak yang ada, sehingga perlu adanya kebijakan pajak kekayaan yang lebih adil dan merata.
Di dalamnya terdapat rekomendasi langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat negara-negara Asia Tenggara. Langkah-langkah tersebut antara lain adalah menaikkan tarif pajak atas sumber penghasilan pasif, mengenakan pajak atas sumber penghasilan pasif atau tidak kena pajak seperti warisan, serta merumuskan kebijakan pajak kekayaan yang lebih adil. Dengan penerapan kebijakan pajak kekayaan yang tepat, diharapkan dapat mengurangi ketimpangan pajak dan meningkatkan penerimaan pajak.
Policy Brief ini juga menyoroti pentingnya kesetaraan gender dalam sistem perpajakan. Kebijakan perpajakan yang hanya berfokus pada peningkatan pajak tidak langsung seperti PPN, alih-alih meningkatkan pajak langsung (pajak penghasilan), justru berpotensi lebih memberatkan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pajak berbasis gender yang dapat memberikan stimulus deduksi pajak atau pengurangan pajak bagi perempuan.
Baca selengkapnya Policy Brief volume 41 yang berjudul “Pajak Kekayaan untuk Mengatasi Distribusi Beban Pajak yang Asimetris” berikut ini: