PB 51 – Mendorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan untuk Pemenuhan Hak Pendidikan yang Merata

Pendidikan adalah hak asasi yang mendasar dan elemen penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, kualitas pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan, termasuk ketimpangan akses akibat privatisasi pendidikan dan alokasi anggaran yang kurang efisien.  

Privatisasi pendidikan telah memperburuk kesenjangan akses dan kualitas, terutama bagi siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Meski Indonesia telah mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan, distribusi anggaran yang tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga menciptakan inefisiensi. Reformulasi alokasi mandatory spending dan pengelolaan anggaran yang lebih terfokus menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan dan pemerataan akses pendidikan berkualitas. 

Selain itu, ketergantungan pada sekolah swasta menimbulkan tantangan terkait biaya tinggi dan standar kualitas yang bervariasi. Banyak sekolah swasta dengan fasilitas minim menghadapi kesulitan pendanaan, mengancam keberlanjutan operasional dan kualitas pembelajaran. Untuk mengatasi tantangan ini, DPR RI dan pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan alokasi anggaran pendidikan, memastikan penggunaannya benar-benar memenuhi kebutuhan pendidikan, dan mempromosikan keadilan fiskal untuk mendukung pemerataan layanan pendidikan berkualitas di seluruh daerah. 

Baca selengkapnya Policy Brief volume 51 yang berjudul “Mendorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan untuk Pemenuhan Hak Pendidikan yang Merata” berikut ini: 

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.