Jakarta, NU Online – Pemerintah berencana kembali memotong gaji pekerja untuk program pensiunan tambahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa potongan gaji ini bersifat wajib untuk meningkatkan uang pensiun yang diterima.
Rencana ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pengamat Kebijakan Publik Ahmad Maftuchan menilai bahwa rencana tersebut kurang bijak di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu, baik di tingkat domestik maupun global.
“Saya melihat ini sebagai suatu rencana yang kurang bijak dari pemerintah karena momentum eksternal belum dalam kondisi baik kemudian perekonomian baik domestik maupun global juga sedang lesu,” kata Maftuchan kepada NU Online, Selasa (10/9/2024).
Maftuchan menilai harmonisasi program pensiun yang diamanatkan oleh UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bukanlah sesuatu yang mendesak atau berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat saat ini, melainkan merupakan proyeksi.
“Rencana ini perlu ditunda terlebih dahulu menunggu kondisi perekonomian membaik dan menunggu satu harmonisasi yang sungguh harmonis di antara program jaminan sosial yang kita miliki saat ini,” ucap Wakil Sekretaris DPP Konfederasi Sarbumusi itu.
Baca selengkapnya di sini: nu.or.id