Penerimaan pajak Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara yang tingkat ekonominya setara. Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hanya berkisar 12%. Padahal rata-rata penerimaan pajak negara-negara yang termasuk dalam kelompok menengah bawah (lower middle income) seperti Indonesia mencapai 19%. Rasio pajak Indonesia bahkan di bawah rata-rata negara miskin (low income) yang sudah mencapai 14,3%.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, penerimaan pajak Indonesia diproyeksikan mencapai Rp 1.033 triliun. Berdasarkan kategori negara berpendapatan menengah, dengan jumlah tersebut negara ini sebenarnya kehilangan potensi pajak sekitar Rp 512 triliun atau hampir 50%. Perkiraan konservatif I n t e r n a ti o n al M o n e t a r y F u n d (IMF), potensi pajak yang hilang juga lebih dari 40%.
Ketidakmampuan mengoptimalkan penerimaan pajak menyebabkan utang terus “berkelanjutan”. Jumlah utang baru, hampir selalu lebih besar cicilan utang. Akumulasi utang akan mencapai Rp 1.937 triliun tahun ini, artinya setiap penduduk Indonesia menanggung utang Rp 8 juta. Rasio utang terhadap PDB di bawah 30% bukan berarti aman apabila rasio pajak terus rendah. Akumulasi utang dan pendapatan rendah akan membawa Indonesia terjebak dalam perangkap utang
Pajak adalah sumber penerimaan terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2012 proyeksi penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 1.033 triliun atau hampir empatperlima penerimaan negara. Meski terlihat besar, penerimaan tersebut sebenarnya masih rendah ditinjau dari nilai rasio pajak terhadap PDB. Rasio pajak adalah ukuran untuk menilai kemampuan pemerintah memungut pajak. Pada umumnya, negara yang lebih maju memiliki rasio pajak lebih tinggi.
Rasio pajak Indonesia masih berkisar 12% terhadap PDB. Rasio ini termasuk dalam kategori rendah, apabila dibandingkan dengan negara-negara setara. Indonesia kini termasuk dalam kategori negara pendapatan menengah bawah (lower middle income) dan rata-rata rasio pajak pada negara dalam kategori ini adalah sebesar 19%.1 Kapasitas penggalian pajak di Indonesia bahkan masih lebih buruk dibandingkan ratarata rasio pajak negara miskin (low income) yang mencapai 14,3% (lihat grafik 1).
Rasio penerimaan pajak Indonesia yang lebih rendah dari rata-rata negara miskin ini mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam kapasitas pemungutan pajak. Akan tetapi ditinjau dari sudut pandang positif, bila persoalan tersebut dibenahi maka potensi penerimaan pajak di Indonesia sangatlah tinggi.