
Manila, 10-12 Februari 2026, ResponsiBank Indonesia berpartisipasi dalam “4th Southeast Asia Collaborative Convening of Civil Society Organizations on Just Energy Transition (JET)” yang diselenggarakan di TRYP by Wyndham Mall of Asia Manila, Filipina, pada 10–12 Februari 2026. Kegiatan ini mempertemukan lebih dari 50 pemimpin organisasi masyarakat sipil (CSO) lintas negara di Asia Tenggara untuk memperkuat agenda transisi energi yang berkeadilan, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.
Kehadiran ResponsiBank Indonesia dalam forum regional ini diwakili oleh Dwi Rahayu Ningrum (Sustainable Development Policy Officer) dan Anastasia Kriestella (Outreach and Advocacy Associate – Indonesia CERAH). Forum ini menjadi ruang pembelajaran dan konsolidasi jejaring untuk mendorong kebijakan energi yang menempatkan masyarakat termasuk perempuan, penyandang disabilitas, kelompok marjinal, pemuda, serta masyarakat adat dan komunitas local sebagai pusat tata kelola dan perencanaan transisi energi.
Pada hari pertama, diskusi pembuka merefleksikan capaian dan tantangan pasca-COP30. Peserta menyoroti pentingnya pemulihan ruang partisipasi publik serta kebutuhan mekanisme yang lebih kuat
untuk memastikan hak pekerja dan prinsip keadilan terintegrasi dalam transisi energi. Namun, forum juga mencatat masih terbatasnya substansi terkait pembiayaan transisi, perdagangan, serta percepatan penghentian penggunaan bahan bakar fosil yang menjadi agenda krusial di banyak negara berkembang.
Salah satu sesi kunci membahas integrasi Gender, Equality, Disability and Social Inclusion (GEDSI) ke dalam rencana energi nasional, sejalan dengan komitmen ASEAN melalui ASEAN Plan of Action for Energy Cooperation (APAEC) 2026–2030. Narasumber dari International Energy Agency (IEA) menekankan pentingnya pendekatan “people-centered clean energy transition”, termasuk skema pembagian manfaat (benefit-sharing) proyek energi terbarukan seperti penciptaan pekerjaan untuk komunitas lokal. ASEAN Centre of Energy (ACE) juga memaparkan rencana implementasi GEDSI pada kebijakan energi lima tahunan, termasuk pengembangan “knowledge hub” untuk memperkaya data dan bukti kebijakan, serta tantangan berupa kesenjangan data, minimnya kemauan politik, dan masih rendahnya keterwakilan kelompok marjinal dalam proses perumusan kebijakan.

Diskusi lain menyoroti kebutuhan jalur penghentian batubara (coal phase-out) yang terencana dan terkelola (planned and managed), termasuk pemetaan keterkaitan pendanaan batubara di Asia Tenggara dengan pusat-pusat pembiayaan. Pendekatan ini dipandang penting untuk memastikan transisi yang adil bagi pekerja dan komunitas terdampak, sekaligus mendorong pengalihan modal menuju sistem energi terbarukan yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
Pada hari kedua, sesi kampanye yang dipimpin pemuda menekankan pentingnya menghubungkan isu transisi energi dengan cerita komunitas dan narasi yang mudah dipahami untuk memperluas dukungan publik. Peserta juga mendalami urgensi uji tuntas (due diligence) yang lebih kuat dalam rantai pasok mineral kritis di Asia, mengingat meningkatnya kebutuhan nikel dan mineral lain untuk teknologi energi bersih. Dalam konteks ini, forum menegaskan bahwa percepatan investasi mineral kritis tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.

Workshop akuntabilitas sosial (social accountability) menekankan bahwa mekanisme akuntabilitas bukan semata meminta pertanggungjawaban institusi, tetapi memastikan akses yang lebih adil terhadap pembiayaan iklim, informasi, dan ruang partisipasi. Pendekatan taktis dan berbasis konteks lokal dipandang krusial untuk memperkuat kapasitas pemerintah sekaligus memastikan komunitas terdampak memiliki saluran yang efektif untuk menyuarakan kebutuhan dan memantau implementasi kebijakan.
Forum juga membahas perlindungan hak masyarakat adat dalam sektor mineral kritis melalui jurnalisme investigatif dan advokasi berbasis bukti. Diskusi menekankan metodologi “follow the money” untuk menelusuri aliran pembiayaan, termasuk peran bank dan investor pada obligasi korporasi dan operasi pertambangan. Peserta menekankan perlunya kebijakan yang lebih kuat dan dapat ditegakkan (enforceable), peningkatan transparansi rantai pasok, serta penerapan Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dan standar internasional bisnis dan HAM agar transisi energi tidak berubah menjadi bentuk “kolonialisme hijau”.
Pada hari ketiga, peserta menyusun Joint Communiqué yang memuat delapan tuntutan kebijakan kepada para Menteri Energi dan pemimpin ASEAN, antara lain: (1) mengoperasionalkan komitmen GEDSI dalam APAEC 2026–2030 dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas; (2) memperkuat dan menyelaraskan kerangka pemantauan untuk integrasi GEDSI di tingkat regional dan nasional; (3) mengadopsi jalur penghentian batubara yang berbatas waktu dan dapat ditegakkan; (4) mendorong transisi yang feminis, berperspektif care, dan aksesibel; (5) memperkuat kolaborasi regional dan keterlibatan CSO; (6) melembagakan partisipasi pemuda yang bermakna; (7) mengintegrasikan mekanisme akuntabilitas sosial dalam kerangka energi dan pembiayaan; serta (8) melindungi hak masyarakat adat dan komunitas lokal dalam seluruh investasi mineral kritis, termasuk memastikan keselamatan pembela lingkungan dan jurnalis.
Ke depan, ResponsiBank Indonesia akan menindaklanjuti hasil convening ini melalui penguatan kerja riset dan advokasi terkait transisi energi berkeadilan termasuk isu pembiayaan transisi, tata kelola mineral kritis, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan akuntabilitas sosial seraya memperluas kolaborasi dengan jejaring masyarakat sipil di kawasan. Salah satu peluang tindak lanjut yang dibahas adalah pemanfaatan ruang-ruang strategis pada rangkaian agenda Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) di Manila pada Juni 2026, termasuk kontribusi pada sesi pembelajaran, side events, serta penguatan bukti kebijakan melalui laporan bayangan (shadow report) masyarakat sipil.