PB 23 – Risiko Keterlilitan Utang Rumah Tangga di Tengah Pandemi COVID-19

Krisis di tengah pandemi COVID-19 membuat rumah tangga semakin rentan akan risiko keterlilitan utang. Pemutusan hubungan kerja (PHK) masif serta lambannya kinerja bisnis membuat rumah tangga kehilangan/mengalami penurunan pendapatan secara signifikan. Ditambah lagi, perluasan akses keuangan yang belum dibarengi oleh tingkat literasi keuangan yang memadai mendorong maraknya praktik keuangan ilegal dan menjerat rumah tangga kedalam pusaran utang akibat ketidakmampuan mereka dalam menilai kapasitas membayar.

Pertumbuhan utang rumah tangga dianggap dapat mendorong pertumbuhan konsumsi dan meningkatkan PDB dalam jangka pendek, namun akan menekan konsumsi jangka menengah dan meningkatkan risiko pada stabilitas ekonomi (IMF, 2019). Penumpukan utang rumah tangga nantinya akan berimbas pada proses pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 yang lebih sulit (Tiftik & Guardia, 2020).

Persoalan keterlilitan utang rumah tangga dapat menjadi bom waktu yang dapat memperparah dampak krisis. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, simak rekomendasi dan highlight yang dituangkan di dalam Policy Brief berikut ini.

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.