Saatnya ASEAN Sepakati Penerapan Jaminan Sosial Portabel untuk Lindungi Pekerja Migran

Foto: Migrant Care mengadakan side event KTT ASEAN KE 42 TAHUN 2023 bertemakan Perlindungan Pekerja Migran di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 6-8 Mei 2023. (Dok. NTT EXPRESS)

The PRAKARSA Peneliti The PRAKARSA jadi salah satu pembicara dalam acara side event Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 yang diselenggarakan oleh Migrant CARE. Mengangkat tema Perlindungan Pekerja Migran, acara ini diselenggarakan selama tiga hari di Hotel Flamingo Bajo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu-Senin (6-8/5/2023). 

KTT ASEAN ke-42 yang digelar pada 10-11 Mei 2023 dihadiri oleh para kepala negara anggota ASEAN (kecuali Myanmar) termasuk Timor Leste dengan status sebagai negara observer sesuai dengan hasil KTT ASEAN ke-40. 

Kelompok masyarakat sipil memandang KTT ASEAN ke-42 kali ini merupakan kesempatan yang tepat untuk memastikan perlindungan Pekerja Migran melalui dokumen kesepakatan yang menjadi instrumen regional dan landasan tata kelola migrasi tenaga kerja negara-negara anggota ASEAN. 

Pada kesempatan ini, peneliti The PRAKARSA Darmawan Prasetya menyampaikan perlunya portabilitas bagi jaminan sosial pekerja migran. “Perbedaan sistem jaminan sosial di tiap negara ASEAN mulai dari aspek pendaftaran, penarikan manfaat, cakupan program dan pembiayaan menjadi alasan pentingnya negara-negara di ASEAN menerapkan portabilitas untuk memudahkan pekerja migran memperoleh jaminan sosialnya,” kata Darmawan. 

Darmawan menjelaskan ada beberapa elemen kunci yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan jaminan sosial yang portabel. Di antaranya adalah harus ada persamaan perlakuan, dengan cara menghapus syarat kependudukan atau kewarganegaraan dan lebih menekankan skema kontribusi untuk memungkinkan migran mengakses jaminan sosial. 

Selanjutnya kebijakan jaminan sosial portabel harus bisa ekspor manfaat, supaya pekerja migran dapat mengakses manfaat dengan mudah. Selain itu, yang juga penting untuk diperhatikan menurut Darmawan adalah terkait kepastian hukum. 

“Hal ini untuk menghindari pekerja migran terdaftar di dua sistem jamsos di dua negara yang membuat harus daftar kembali dan mengiur di dua skema jamsos negara yang berbeda,” jelas Darmawan. 

Lebih jauh Darmawan menambahkan, dukungan administratif dari negara juga diperlukan agar dapat membantu pekerja migran melakukan klaim dan memverifikasi kelayakan dengan mudah.  

Terakhir, jelas Darmawan, harus ada “totalisasi” atau penjumlahan periode kontribusi. “Hal ini memungkinkan para migran untuk menikmati keuntungan yang mereka peroleh dengan bekerja di banyak negara setelah pensiun ke negara asal mereka, hal ini sangat penting untuk kepastian mendapatkan jaminan sosial,” jelasnya. 

Untuk itu, KTT ASEAN ke-42 merupakan momentum yang tepat untuk mendorong Pemimpin ASEAN membuat peta jalan percepatan implementasi kesepakatan Kamboja 2022 tentang portabilitas jaminan sosial pekerja migran. “Supaya tidak mengulangi proses negosiasi yang lama di antara kesepakatan ASEAN  2007, 2012, dan 2022,” tutup Darmawan. 

Kami menggunakan cookie untuk memberikan Anda pengalaman terbaik.