Pembentukan Civil Society Organization (CSO) merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang tidak mampu dipenuhi pemerintah.
Di Indonesia, peran CSO untuk menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam proses pembangunan sangat diperlukan. Pasalnya, demokrasi di Indeks Tata Kelola CSO di Indonesia Indonesia masih dinilai sebatas prosedural.
Nah, bagaimanakah tata kelola CSO yang terjadi saat ini di beberapa wilayah Indonesia? Lalu apakah benar dengan adanya CSO terbukti berkontribusi terhadap demokrasi substantif ditengah banyaknya hambatan keberlanjutan CSO di Indonesia saat ini?
Simak Policy brief berikut edisi 28 “Tata Kelola Civil Society Organizations (CSOs) dan Demokrasi Substansif di Indonesia”