Pemerintah berwacana untuk menerapkan pengampunan pajak (Tax Amnesty) sebagai upaya untuk mengenjot penerimaan pajak.
Kegalauan pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak tahun ini semakin meningkat. Sebelumnya beberapa kebijakan kontroversial dilakukan seperti pajak jalan tol dan aturan pajak untuk bunga deposito. Sekarang pemerintah berwacana untuk me nerapkan pengampunan pajak(Tax Amnesty) sebagar upaya untuk mengenjot’penerimaan pajak.
Walaupun pada prakteknya, Tax Amnesty seringkali digunakan sebagai instrumen untuk mengenjot penerimaan pajak dalam waktu cepat atau jangka pendek. Dimana kondisi sektor perpajakan semakin rumit karena maraknya praktek penghindaran pa)ak (tax avoidance). Tapi perlu juga melihat dimensi Wajib Pajak (WP) yanq selama ini taat dalam pembayaran pajak. WP yang taat akan tereduksi kepatuhannya .karena adanya Tax Amnesty. Sehingga dalam jangka panjang jika tidak hati – hati justru menyebabkan semakin rendahnya tingkat kepatuhan membayar pajak.
Pemerintah tidak boleh berpikir secara parsial karena ketakutan terhadap tidak tercapainya target penerimaan pajak. Sehingga solusi terhadap Tax Amnesty, dipikir dapat mengenjot penerimaan pajak dan menarik kembali dana yang disirnpan di luar negeri. Kasus kebijakan Sunset Policy lahun 2008 menjadi pembelajaran. Memang ada peningkatan dari jumlah WP ketika diberlakukannya Sunset Policy tapi dilihat dari aspek kepatuhan WP justru setelah dilakukannya Sunset Policy menjadi turun. Artinya, bukan Tax Amnesty yang sebenarnya diperlukan dalam mengenjot penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan tapi ada instrumen Iain seperti penegakan hukum, perbaikan kelembagaan, perbaikan sistem administrasi perpajakan dan penataan regulasi.
Poin Penting :
- Kebijakan Tax Amnesty tanpa kajian yang komprehensif bisa berdampak besar terhadap optimalisasi penerimaan pajak dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
- Tax Amnesty bukan instrumen yang adil bagi Wajb Pajak yang selama ini taat dalam pembayaran pajak.
- Pemerintah harus menghentikan wacana kebijakan Tax Amnesty, lebih baik instrumen pada pencapaian target penerimaan pajak, peningkatan tax ratio, perbaikan kelembagaan, perbaikan sistem administrasi perpajakan, penataan regulasi dan penengakan hukum.