Sebagai bagian dari upaya advokasi kebijakan lansia yang lebih baik, Prakarsa menyelenggarakan acara PRAKARSATalk #6 yang merupakan rangkaian untuk mendapatkan input atas penyusunan White Paper dengan Judul “Pemenuhan Hak-Hak Lansia Untuk Hidup Setara, Sejahtera, Dan Bermartabat”. White Paper ini bermaksud untuk menggambarkan realitas kehidupan lansia saat ini, mendiskusikan kerangka hukum yang berlaku serta program-program yang ada, dan menawarkan gagasan-gagasan konkrit tentang bagaimana perlindungan kepada lansia seharusnya diberikan. Selain itu, White Paper ini merupakan alat untuk mengajak seluruh elemen pemangku kebijakan; eksekutif, legislative, swasta dan organisasi masyarakat sipil untuk secara terbuka bersama-sama membangun visi dan misi kesejahteraan dan kesetaraan lansia sebagai elemen terpenting dalam bangsa ini.
Dalam Prakarsa talk #6, Herni Ramdlaningrum selaku Program Manager PRAKARSA memaparkan bahwa sebagian besar lansia miskin hidup dalam rumah tangga tiga generasi. Ini berpotensi mewariskan kemiskinan pada generasi selanjutnya, terutama jika investasi pada anak dalam keluarga miskin terlampau minim akibat sumber daya yang terbagi-bagi dalam rumah tangga. lebih lanjut Herni menjelaskan data bahwa berdasarkan data BPS, tahun 2050, jumlah penduduk usia 60 tahun ke atas akan meningkat menjadi 74 juta atau 25 persen dari total populasi.
Selain pemaparan white paper, Prakarsa Talk #6 juga menghadirkan beberapa narasumber ahli yaitu Maliki Ph.D, Direktur Penanggulangan Kemisikan dan Kesejahteraan Sosial BAPPENAS, Zumrotin Kasru Susilo, Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan, Ade Rustama, Asdep Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Lansia, Bapak Feri Afrianto, Sekretariat Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Kementerian Sosial, dan Aditya Dwi P Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
Yandri Susanto, selaku Ketua Komisi VIII Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat DPR RI yang sudah menyampaikan komitmennya untuk hadir, ternyata tidak datang. Padahal kehadiran legislative sangatlah krusial terutama untuk mendorong kebijakan amandemen UU Kesejahteraan Lansia yang telah lama tidak mendapatkan perhatian padahal dinilai sudah tidak relevan.
Acara yang dimoderatori oleh Eka Afrina Peneliti Kebijakan Sosial PRAKARSA menambahkan bahwa perlindungan sosial melalui bantuan langsung, perbaikan aksesibilitas serta penguatan kelembagaan untuk lansia harus segera dilaksanakan. Kerangka regulasi yang belum memadai seharusnya menjadi prioritas pemerintah pada periode ini terutama karena befokus pada pengembangan sumber daya manusia, tak terkecuali lansia.
Kebijakan lansia masih menjadi anak tiri. Kebijakan perlindungan sosial dan pemenuhan hak-hak lansia di Indonesia masih minim dan terbatas. Kebijakan yang ada sampai saat ini belum adaptif dan belum berkembang sesuai dengan kebutuhan dan proyeksi masa depan.
Oleh karenanya, untuk mempersiapkan periode ledakan lansia, yang akan dimulai pada tahun 2030, pemerintah Indonesia perlu segera berbenah diri, menyiapkan kerangka regulasi yang lebih jelas mengenai bagaimana jaminan hidup sejahtera dan bermartabat diberikan kepada lansia. Kebijakan yang berpihak dan tidak setengah hati, perlu dikaji secara serius antar kementerian dan lembaga serta pihak-pihak lainnya sehingga lansia dapat hidup secara setara untuk mendapat hak-haknya seperti halnya warga negara yang lain.